Semarang (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyampaikan prinsip pengelolaan kehumasan di hadapan seluruh praktisi humas Kementerian Agama se-Jawa Tengah. Bertempat di sebuah hotel di Malang, Wibowo sampaikan hal tersebut pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam menyusun Strategi Komunikasi Kehumasan, Senin (26/8/2024).
Pengelolaan kehumasan memiliki arti mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi publik kepada kementerian/Iembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. Khusus di Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/kota. PTKN, dilakukan oleh tim kerja atau penanggung jawab kehumasan yang diketuai oleh Pranata Humas.
"Prinsip pengelolaan kehumasan di Kemenag harus memiliki unsur keterbukaan, objektif, profesional, akuntabel, dan integral. Sesuai dengan karakteristik jurnalistik, unsur keterbukaan merupakan informasi yang berani, jujur dan tidak diskriminatif; unsur objektif artinya tidak memihak; unsur profesional merujuk pada keahlian, keterampilan, pengalaman dan konsistensi; unsur akuntabel yakni dapat dipertanggungjawabkan; dan unsur integral merupakan sinergi antar unit," kata Wibowo.
Wibowo juga menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama RI. Tujuannya sebagai panduan unit kerja dan praktisi humas dalam menjalankan tugas fungsinya.
Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi komunikasi seluruh unit kerja praktisi humas.
Wibowo menegaskan pentingnya komunikasi eksternal sebagai bagian dari pengelolaan kehumasan antara lain dengan pers dan media, publikasi media eksternal, pengelolaan media komunikasi Kemenag, komunikasi dengan stakeholders, pengelolaan dan pemanfaatan portal dan media sosial, giat tatap muka dan materi promosi, serta hubungan lintas kementerian/lembaga.
Pengelolaan kehumasan memiliki arti mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi publik kepada kementerian/Iembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. Khusus di Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/kota. PTKN, dilakukan oleh tim kerja atau penanggung jawab kehumasan yang diketuai oleh Pranata Humas.
"Prinsip pengelolaan kehumasan di Kemenag harus memiliki unsur keterbukaan, objektif, profesional, akuntabel, dan integral. Sesuai dengan karakteristik jurnalistik, unsur keterbukaan merupakan informasi yang berani, jujur dan tidak diskriminatif; unsur objektif artinya tidak memihak; unsur profesional merujuk pada keahlian, keterampilan, pengalaman dan konsistensi; unsur akuntabel yakni dapat dipertanggungjawabkan; dan unsur integral merupakan sinergi antar unit," kata Wibowo.
Wibowo juga menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama RI. Tujuannya sebagai panduan unit kerja dan praktisi humas dalam menjalankan tugas fungsinya.
Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi komunikasi seluruh unit kerja praktisi humas.
Wibowo menegaskan pentingnya komunikasi eksternal sebagai bagian dari pengelolaan kehumasan antara lain dengan pers dan media, publikasi media eksternal, pengelolaan media komunikasi Kemenag, komunikasi dengan stakeholders, pengelolaan dan pemanfaatan portal dan media sosial, giat tatap muka dan materi promosi, serta hubungan lintas kementerian/lembaga.