Purwokerto (ANTARA) - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain mengatakan bahwa pihaknya mengawasi pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah itu.
"Kebetulan pada hari ini di Bawaslu Banyumas juga kami adakan terkait dengan rapat kerja penanganan pelanggaran dalam pemilihan 2004. Kami fokus dalam pencalonan," kata Achmad Husain di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Selasa (27/8) sore.
Dalam pencalonan, mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan calon, menurut dia, kemungkinan ada potensi-potensi pelanggaran yang terjadi, baik pelanggaran administratif pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran kode etik untuk penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, pihaknya dalam 2 hari ini berada di Banyumas guna menggelar rapat kerja khusus untuk divisi penanganan pelanggaran beserta staf dari bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Terkait dengan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima hingga pukul 16.00 WIB, telah ada satu pasangan calon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada hari pertama masa pendaftaran.
Menurut dia, pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, mendaftar di KPU Provinsi Jawa Tengah pada pukul 14.00 WIB.
"Sampai dengan saat ini (pukul 16.20 WIB, red.), kami belum tahu pasti apakah sudah diterima ataukah dikembalikan berkasnya, kami belum tahu karena masih dalam pengecekan oleh teman-teman yang ada di KPU Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah aktif mengawasi terkait dengan pendaftaran tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya memastikan bahwa pendaftaran tersebut, dari sisi syarat pencalonan semuanya harus terpenuhi lebih dahulu.
"Baru kemudian syarat calon dari masing-masing calon gubernur maupun calon wakil gubernur," katanya didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki.
Untuk pendaftaran pasangan calon di tingkat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dia mengatakan bahwa pihaknya hingga pukul 16.20 WIB belum menerima laporan terkait dengan jumlah pasangan calon yang sudah mendaftar di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dalam hal ini, kata dia, pendaftaran pada hari pertama (27/8) dan kedua (28/8) ditutup pukul 16.00 WIB, sedangkan hari ketiga atau terakhir (29/8) ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Terkait dengan potensi kerawanan, dia mengakui dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota bisa mengusung pasangan calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota.
Terkait dengan pendaftaran pasangan calon ini, pihaknya memastikan pencalonan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Ketika menyinggung potensi pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah mengingat adanya dua jenderal yang akan "bertarung", dia mengatakan bahwa pihaknya belum berandai-andai karena sementara ini yang mendaftar baru satu pasangan calon.
Dua jenderal yang maju sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada Jateng 2024, yakni Jenderal TNI Purn. Andika Perkasa dan Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi.
Seperti dikatakan kemarin oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol. Purn. Nana Sudjana waktu gelar pasukan di Lapangan Kodam bahwa TNI/Polri akan bersifat netral karena prinsipnya siapa yang mencalonkan gubernur walaupun latar belakangnya TNI atau Polri, pasti sudah menjadi sipil karena sudah pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuannya atau instansinya.
"Begitu yang disampaikan Pak Pj. Gubernur Jateng kemarin," kata Husain.
Baca juga: Bawaslu Banyumas kawal pencalonan dalam Pilkada Banyumas 2024
"Kebetulan pada hari ini di Bawaslu Banyumas juga kami adakan terkait dengan rapat kerja penanganan pelanggaran dalam pemilihan 2004. Kami fokus dalam pencalonan," kata Achmad Husain di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Selasa (27/8) sore.
Dalam pencalonan, mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan calon, menurut dia, kemungkinan ada potensi-potensi pelanggaran yang terjadi, baik pelanggaran administratif pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran kode etik untuk penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, pihaknya dalam 2 hari ini berada di Banyumas guna menggelar rapat kerja khusus untuk divisi penanganan pelanggaran beserta staf dari bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Terkait dengan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima hingga pukul 16.00 WIB, telah ada satu pasangan calon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada hari pertama masa pendaftaran.
Menurut dia, pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, mendaftar di KPU Provinsi Jawa Tengah pada pukul 14.00 WIB.
"Sampai dengan saat ini (pukul 16.20 WIB, red.), kami belum tahu pasti apakah sudah diterima ataukah dikembalikan berkasnya, kami belum tahu karena masih dalam pengecekan oleh teman-teman yang ada di KPU Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah aktif mengawasi terkait dengan pendaftaran tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya memastikan bahwa pendaftaran tersebut, dari sisi syarat pencalonan semuanya harus terpenuhi lebih dahulu.
"Baru kemudian syarat calon dari masing-masing calon gubernur maupun calon wakil gubernur," katanya didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki.
Untuk pendaftaran pasangan calon di tingkat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dia mengatakan bahwa pihaknya hingga pukul 16.20 WIB belum menerima laporan terkait dengan jumlah pasangan calon yang sudah mendaftar di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dalam hal ini, kata dia, pendaftaran pada hari pertama (27/8) dan kedua (28/8) ditutup pukul 16.00 WIB, sedangkan hari ketiga atau terakhir (29/8) ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Terkait dengan potensi kerawanan, dia mengakui dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota bisa mengusung pasangan calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota.
Terkait dengan pendaftaran pasangan calon ini, pihaknya memastikan pencalonan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Ketika menyinggung potensi pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah mengingat adanya dua jenderal yang akan "bertarung", dia mengatakan bahwa pihaknya belum berandai-andai karena sementara ini yang mendaftar baru satu pasangan calon.
Dua jenderal yang maju sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada Jateng 2024, yakni Jenderal TNI Purn. Andika Perkasa dan Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi.
Seperti dikatakan kemarin oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol. Purn. Nana Sudjana waktu gelar pasukan di Lapangan Kodam bahwa TNI/Polri akan bersifat netral karena prinsipnya siapa yang mencalonkan gubernur walaupun latar belakangnya TNI atau Polri, pasti sudah menjadi sipil karena sudah pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuannya atau instansinya.
"Begitu yang disampaikan Pak Pj. Gubernur Jateng kemarin," kata Husain.
Baca juga: Bawaslu Banyumas kawal pencalonan dalam Pilkada Banyumas 2024