Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengawal pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas 2024.
"Sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak 2024, mulai 27 hingga 29 Agustus merupakan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki saat memberi keterangan pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Selasa (27/8) sore.
Suharso mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan pencalonan atau pendaftaran menjadi salah satu tahapan yang rawan dalam proses Pilkada Serentak 2024. Hal itu terekam dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Bawaslu pada tanggal 26 Agustus 2024.
Menurut dia, peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu berpengaruh pada kerawanan dalam pemilihan.
Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, kata dia, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi.
Diungkapkan pula bahwa kerawanan pemilihan juga disumbang oleh kondisi sosial politik yang terjadi pada level nasional hingga daerah.
"Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk mengawal seluruh proses tahapan pemilihan, termasuk tahapan pencalonan ini," katanya.
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 94 Tahun 2024, pihaknya siap mengawasi pencalonan kepala daerah mulai dari pencalonan hingga penetapan calon kepala daerah di Kabupaten Banyumas supaya tercipta pilkada yang berintegritas.
"Tidak memungkiri pula apabila terjadi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana, Bawaslu Kabupaten Banyumas tidak akan segan untuk menindak. Potensi kerawanan lainnya berupa sengketa pemilihan," katanya menegaskan.
Upaya pihaknya dalam mencegah potensi-potensi tersebut telah ditempuh dengan mengirimkan surat imbauan, baik kepada pihak KPU sebagai penyelenggara teknis maupun kepada pihak-pihak yang berpotensi melanggar netralitas seperti aparatur sipil negara dan TNI/Polri.
Upaya lain Bawaslu Kabupaten Banyumas berupa melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas, wartawan, dan pihak-pihak yang nantinya akan bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November mendatang.
"Kami juga berharap konferensi pers ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya proses demokrasi yang adil dan transparan," kata Agung.
Berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, kata dia, pada hari pertama pendaftaran yang ditutup pada pukul 16.00 WIB belum ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar ke KPU Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Bakal calon perseorangan Sukoharjo gugat KPU ke Bawaslu
"Sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak 2024, mulai 27 hingga 29 Agustus merupakan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki saat memberi keterangan pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Selasa (27/8) sore.
Suharso mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan pencalonan atau pendaftaran menjadi salah satu tahapan yang rawan dalam proses Pilkada Serentak 2024. Hal itu terekam dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Bawaslu pada tanggal 26 Agustus 2024.
Menurut dia, peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu berpengaruh pada kerawanan dalam pemilihan.
Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, kata dia, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi.
Diungkapkan pula bahwa kerawanan pemilihan juga disumbang oleh kondisi sosial politik yang terjadi pada level nasional hingga daerah.
"Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk mengawal seluruh proses tahapan pemilihan, termasuk tahapan pencalonan ini," katanya.
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 94 Tahun 2024, pihaknya siap mengawasi pencalonan kepala daerah mulai dari pencalonan hingga penetapan calon kepala daerah di Kabupaten Banyumas supaya tercipta pilkada yang berintegritas.
"Tidak memungkiri pula apabila terjadi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana, Bawaslu Kabupaten Banyumas tidak akan segan untuk menindak. Potensi kerawanan lainnya berupa sengketa pemilihan," katanya menegaskan.
Upaya pihaknya dalam mencegah potensi-potensi tersebut telah ditempuh dengan mengirimkan surat imbauan, baik kepada pihak KPU sebagai penyelenggara teknis maupun kepada pihak-pihak yang berpotensi melanggar netralitas seperti aparatur sipil negara dan TNI/Polri.
Upaya lain Bawaslu Kabupaten Banyumas berupa melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas, wartawan, dan pihak-pihak yang nantinya akan bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November mendatang.
"Kami juga berharap konferensi pers ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya proses demokrasi yang adil dan transparan," kata Agung.
Berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, kata dia, pada hari pertama pendaftaran yang ditutup pada pukul 16.00 WIB belum ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar ke KPU Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Bakal calon perseorangan Sukoharjo gugat KPU ke Bawaslu