Tegal (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal Dadang Somantri bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melaksanakan Penandatangaan Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Program Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin (5/8) siang.
Pj. Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Tegal juga melaksanakan Penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Tegal Tahun 2025-2045.
Penandatanganan tersebut selain dihadiri Pj. Wali Kota, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Wakil Ketua DPRD, Habib Ali Zaenal, Wasmad Edi Susilo, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tegal serta OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tegal.
Dadang Somantri menyampaikan bahwa KUA PPAS Kota Tegal untuk tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan tersebut menjadi landasan utama dalam menetapkan arah kebijakan keuangan daerah untuk satu tahun ke depan.
‘’KUA APBD adalah dokumen yang menyajikan kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Dokumen ini tidak hanya sebagai panduan tetapi juga sebagai komitmen untuk mengelola sumber daya keuangan dengan efisien dan efektif untuk mendukung pembangunan Kota Tegal yang berkelanjutan dan berdaya saing,’’ papar Dadang Somantri.
Dadang juga menambahkan bahwa PPAS merupakan rancangan yang menggambarkan program prioritas dan batas maksimal anggaran setiap unit kerja perangkat daerah, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Pemerintah Kota Tegal melalui badan anggaran dan tim anggaran Pemerintah Kota Tegal telah menyusun rancangan KUA dan PPAS ini dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD.
‘’Alhamdulillah, pada hari ini dapat kita tanda tangani bersama KUA dan PPAS yang telah disepakati oleh Kepala Daerah bersama DPRD, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam rangka menyusun RKA SKPD. Selanjutnya program-program pembangunan Kota Tegal dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama,’’ ujar Dadang.
Dadang juga memaparkan bahwa secara garis besar Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tegal pada KUA PPAS tahun 2025 yang telah dibahas dan disepakati bersama sebagai yakni Rp1.147.882.929.757.
‘’Belanja daerah Rp1.158.444.514.757. Total surplus defisit Rp10.561.585.000), Silpa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) rP10.561.585.000,” ungkap Dadang.
Dadang juga menyebut, sebagaimana diketahui bersama, bahwa saat ini Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal, juga sedang menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal tahun 2025-2045. Tahapan dan proses penyusunan yang dilakukan, berpedoman pada Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan aturan-aturan lain yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Dadang Somantri mengucapkan terima kasih dan penghargaan sampaikan kepada DPRD Kota Tegal, yang telah membahas bersama Pemerintah Kota Tegal, memberikan saran dan masukannya, untuk optimalnya perencanaan Pembangunan Kota Tegal 20 tahun ke depan.
‘’Dan selanjutnya saya berharap kita dapat menyetujui bersama dokumen Rancangan RPJPD yang telah kita susun untuk ke tahapan berikutnya yaitu evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,’’ papar Dadang. ***
Pj. Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Tegal juga melaksanakan Penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Tegal Tahun 2025-2045.
Penandatanganan tersebut selain dihadiri Pj. Wali Kota, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Wakil Ketua DPRD, Habib Ali Zaenal, Wasmad Edi Susilo, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tegal serta OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tegal.
Dadang Somantri menyampaikan bahwa KUA PPAS Kota Tegal untuk tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan tersebut menjadi landasan utama dalam menetapkan arah kebijakan keuangan daerah untuk satu tahun ke depan.
‘’KUA APBD adalah dokumen yang menyajikan kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Dokumen ini tidak hanya sebagai panduan tetapi juga sebagai komitmen untuk mengelola sumber daya keuangan dengan efisien dan efektif untuk mendukung pembangunan Kota Tegal yang berkelanjutan dan berdaya saing,’’ papar Dadang Somantri.
Dadang juga menambahkan bahwa PPAS merupakan rancangan yang menggambarkan program prioritas dan batas maksimal anggaran setiap unit kerja perangkat daerah, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Pemerintah Kota Tegal melalui badan anggaran dan tim anggaran Pemerintah Kota Tegal telah menyusun rancangan KUA dan PPAS ini dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD.
‘’Alhamdulillah, pada hari ini dapat kita tanda tangani bersama KUA dan PPAS yang telah disepakati oleh Kepala Daerah bersama DPRD, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam rangka menyusun RKA SKPD. Selanjutnya program-program pembangunan Kota Tegal dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama,’’ ujar Dadang.
Dadang juga memaparkan bahwa secara garis besar Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tegal pada KUA PPAS tahun 2025 yang telah dibahas dan disepakati bersama sebagai yakni Rp1.147.882.929.757.
‘’Belanja daerah Rp1.158.444.514.757. Total surplus defisit Rp10.561.585.000), Silpa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) rP10.561.585.000,” ungkap Dadang.
Dadang juga menyebut, sebagaimana diketahui bersama, bahwa saat ini Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal, juga sedang menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal tahun 2025-2045. Tahapan dan proses penyusunan yang dilakukan, berpedoman pada Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan aturan-aturan lain yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Dadang Somantri mengucapkan terima kasih dan penghargaan sampaikan kepada DPRD Kota Tegal, yang telah membahas bersama Pemerintah Kota Tegal, memberikan saran dan masukannya, untuk optimalnya perencanaan Pembangunan Kota Tegal 20 tahun ke depan.
‘’Dan selanjutnya saya berharap kita dapat menyetujui bersama dokumen Rancangan RPJPD yang telah kita susun untuk ke tahapan berikutnya yaitu evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,’’ papar Dadang. ***