Tegal (ANTARA) - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran (TA) 2025 disetujui oleh semua fraksi DPRD Kota Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (4/11/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Forkopimda, Plh. Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Kepala OPD, Camat, Lurah, Tim Penggerak PKK dan Direktur BUMD Kota Tegal.
Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang dibacakan oleh Sutari menyampaikan terkait pendapatan daerah.
Secara garis besar, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.147.882.929.757 yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp434.672.391.000, sedangkan pendapatan transfer Rp713.210.538.757.
Terkait hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar target pendapatan daerah bisa ditingkatkan dalam pembahasan, terutama pada pos PAD.
“Dan memastikan bahwa kita segera memiliki cara pencapaian target tersebut secara terukur dan efisien sehingga antara biaya untuk meningkatkan kinerja pendapatan dan realisasi pendapatan itu sendiri harus harus berbeda tidak menjadi perumpamaan Besar Pasak Dari Pada Tiang,” kata Sutari.
Dikatakan Sutari bahwa pihaknya menyadari tantangan ke depan tidaklah mudah. Oleh karena itu ia berharap, Kota Tegal sebagai Kota yang berkembang, mampu memanfaatkan potensi pendapatan daerah secara maksimal dan mengelolanya secara efisien dan efektif .
“Maka terhadap regulasi yang ada yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah agar dapat dikaji lebih mendalam cara penerapanya, alur pengenaan, dan penarikannya,” ujarnya.
Fraksi Amanat Persatuan yang disampaikan oleh Tengku Rayhan Makarim menyampaikan mengenai belanja daerah, menurutnya proses belanja tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan anggaran sehingga mekanisme penyusunan anggaran sangat berpengaruh pada kualitas belanja.
“Sistem penganggaran berbasis kinerja yang saat ini diterapkan mendorong proses penyusunan anggaran menjadi lebih terukur. Berdasarkan sistem ini, setiap penyusunan anggaran harus disusun atas output yang ingin dicapai. Indikator output ini sangat bermanfaat untuk mengetahui efektivitas belanja,” ujar Tengku Rayhan.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan Mochamad Ali Mashuri, mendorong Pemerintah Kota Tegal agar di APBD tahun 2025 nanti, harus lebih serius dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan empat program yang menjadi Dasar Kriteria Pemberian Dana Insentif Fiskal, yaitu; Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Penurunan angka Stunting, Penggunaan Produk dalam Negeri, dan Percepatan Belanja Daerah.***