Kudus (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan prioritas bagi guru penggerak untuk mengikuti seleksi kepala sekolah, menyusul adanya 74 sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
"Dari 74 sekolah tersebut, satu sekolah di antaranya merupakan SMP dan selebihnya merupakan sekolah dasar (SD)," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada didampingi Kabid Pendidikan Dasar Anggun Nugroho di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan jumlah guru penggerak di Kabupaten Kudus berjumlah 320 orang. Sebanyak 214 orang di antaranya merupakan guru SD, sedangkan guru SMP ada 79 orang dan TK sebanyak 27 orang.
Hanya saja, kata dia, khusus guru penggerak tingkat SD, ternyata yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kepala sekolah minimal golongan 3B jumlahnya hanya 19 guru.
Untuk itu, imbuh dia, dalam seleksi tersebut tidak hanya melibatkan guru penggerak, melainkan juga mengusulkan guru nonpenggerak.
"Kami juga sudah mengajukan nama-nama calon kepala sekolah SD dan SMP ke Pj Bupati Kudus pada tanggal 15 Juni 2024," ujarnya.
Target awal, kata dia, pengisian kepala sekolah terpenuhi sebelum tahun ajaran baru. Namun, karena banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus.
Tahapan berikutnya, yakni meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri karena jabatan Pj Bupati setiap mengeluarkan produk hukum harus melalui tahapan tersebut.
Meskipun nantinya ada guru nonpenggerak yang menjabat kepala sekolah, Disdikpora mewajibkan mereka ikut program guru penggerak, sehingga ketika masa jabatannya selesai bisa dilanjutkan lagi jadi kepala sekolah.
Baca juga: Pemkab Demak gelar diseminasi penguatan bahasa jawa terhadap guru
"Dari 74 sekolah tersebut, satu sekolah di antaranya merupakan SMP dan selebihnya merupakan sekolah dasar (SD)," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada didampingi Kabid Pendidikan Dasar Anggun Nugroho di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan jumlah guru penggerak di Kabupaten Kudus berjumlah 320 orang. Sebanyak 214 orang di antaranya merupakan guru SD, sedangkan guru SMP ada 79 orang dan TK sebanyak 27 orang.
Hanya saja, kata dia, khusus guru penggerak tingkat SD, ternyata yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kepala sekolah minimal golongan 3B jumlahnya hanya 19 guru.
Untuk itu, imbuh dia, dalam seleksi tersebut tidak hanya melibatkan guru penggerak, melainkan juga mengusulkan guru nonpenggerak.
"Kami juga sudah mengajukan nama-nama calon kepala sekolah SD dan SMP ke Pj Bupati Kudus pada tanggal 15 Juni 2024," ujarnya.
Target awal, kata dia, pengisian kepala sekolah terpenuhi sebelum tahun ajaran baru. Namun, karena banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus.
Tahapan berikutnya, yakni meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri karena jabatan Pj Bupati setiap mengeluarkan produk hukum harus melalui tahapan tersebut.
Meskipun nantinya ada guru nonpenggerak yang menjabat kepala sekolah, Disdikpora mewajibkan mereka ikut program guru penggerak, sehingga ketika masa jabatannya selesai bisa dilanjutkan lagi jadi kepala sekolah.
Baca juga: Pemkab Demak gelar diseminasi penguatan bahasa jawa terhadap guru