Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, membekuk lima terduga pelaku pengeroyokan seorang pemuda pencuri telepon seluler (ponsel) di Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Jumat, mengatakan kelima pelaku dan korban Agusti Edo Setiawan (22), warga Tembalang, Kota Semarang, sudah saling kenal sebelumnya.
Lima tersangka yang ditangkap masing-masing TAB (28), GPT (23), AS (24), dan WK (34) warga Kota Semarang, serta MNK (18) warga Kabupaten Batang.
Menurut dia, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama beberapa tersangka mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah kantor koperasi di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, pada 6 Juli 2024.
"Setelah minum-minum usai, ternyata ada telepon seluler milik salah satu pelaku yang hilang," katanya.
Saat dicari, lanjut dia, para pelaku mengaku telepon seluler yang hilang itu berada di tubuh pelaku.
Ia menuturkan para pelaku menganiaya korban di dua lokasi yang berbeda.
Setelah dianiaya, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi terluka.
Ia menjelaskan keluarga korban sempat membawa korban ke sebuah klinik kesehatan untuk pengobatan, namun ditolak akibat kondisinya yang harus dirujuk ke rumah sakit.
Ia menuturkan korban dilaporkan meninggal dunia pada 9 Juli 2024.
"Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Jumat, mengatakan kelima pelaku dan korban Agusti Edo Setiawan (22), warga Tembalang, Kota Semarang, sudah saling kenal sebelumnya.
Lima tersangka yang ditangkap masing-masing TAB (28), GPT (23), AS (24), dan WK (34) warga Kota Semarang, serta MNK (18) warga Kabupaten Batang.
Menurut dia, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama beberapa tersangka mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah kantor koperasi di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, pada 6 Juli 2024.
"Setelah minum-minum usai, ternyata ada telepon seluler milik salah satu pelaku yang hilang," katanya.
Saat dicari, lanjut dia, para pelaku mengaku telepon seluler yang hilang itu berada di tubuh pelaku.
Ia menuturkan para pelaku menganiaya korban di dua lokasi yang berbeda.
Setelah dianiaya, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi terluka.
Ia menjelaskan keluarga korban sempat membawa korban ke sebuah klinik kesehatan untuk pengobatan, namun ditolak akibat kondisinya yang harus dirujuk ke rumah sakit.
Ia menuturkan korban dilaporkan meninggal dunia pada 9 Juli 2024.
"Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.