Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang merespon penamaan aplikasi Sistem Aplikasi Konsultasi Hukum Online yang disingkat dengan akronim Si-Thole yang dianggap nyeleneh dan berbau seksualitas.
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Selasa, mengatakan, Si-Thole merupakan program berbasis pranala, baik bagi masyarakat tidak mampu maupun pengguna layanan umum yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis.
Akronim Si-Thole sendiri, lanjut dia, merujuk pada istilah Bahasa Jawa yang berarti anak laki-laki yang belum dewasa.
"Penamaan tersebut semata-mata bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyebut maupun mengingat layanan tersebut," katanya.
Ia menuturkan PN Semarang memutuskan mengganti nama aplikasi layanan tersebut menjadi Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
"Selanjutnya agar tidak menimbulkan konotasi yang berarti negatif, aplikasi layanan tersebut kami namakan Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang," katanya.
Sebelumnya, muncul 11 nama aplikasi di tingkat pemerintah pusat maupun daerah yang dinilai nyeleneh dan berbau seksualitas.
Anggota DPR RI mengritik penamaan nyeleneh aplikasi-aplikasi tersebut dan meminta untuk segera diganti.
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Selasa, mengatakan, Si-Thole merupakan program berbasis pranala, baik bagi masyarakat tidak mampu maupun pengguna layanan umum yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis.
Akronim Si-Thole sendiri, lanjut dia, merujuk pada istilah Bahasa Jawa yang berarti anak laki-laki yang belum dewasa.
"Penamaan tersebut semata-mata bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyebut maupun mengingat layanan tersebut," katanya.
Ia menuturkan PN Semarang memutuskan mengganti nama aplikasi layanan tersebut menjadi Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
"Selanjutnya agar tidak menimbulkan konotasi yang berarti negatif, aplikasi layanan tersebut kami namakan Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang," katanya.
Sebelumnya, muncul 11 nama aplikasi di tingkat pemerintah pusat maupun daerah yang dinilai nyeleneh dan berbau seksualitas.
Anggota DPR RI mengritik penamaan nyeleneh aplikasi-aplikasi tersebut dan meminta untuk segera diganti.