Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Timur, melakukan uji petik pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Bawaslu Kabupaten Temanggung sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI, kami harus melaksanakan uji petik terkait coklit yang dilakukan oleh KPU," kata ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan bahwa uji petik ini merupakan kegiatan dari patroli kawal hak pilih dan setiap jajaran pengawas pemilu harus terjun ke masyarakat langsung untuk melihat bagaimana kinerja dari petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam melaksanakan coklit sudah sesuai prosedur yang telah ditetapkan KPU atau belum.
"Kalau kami melihat dari kesesuaian prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh pantarlih, apakah mereka kemudian mencocokkan dari data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) itu sudah sesuai apa belum dengan data yang ada di dokumen kependudukan misalnya kartu keluarga, KTP maupun IKD," katanya.
Ia menuturkan apabila sudah sesuai, kemudian menanyakan soal pemilih yang memenuhi syarat yang ada di KK tersebut apakah sudah terdaftar semuanya apa belum.
"Selanjutnya kami juga menanyakan terkait dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat misalnya sudah meninggal atau pun alih status misalnya dari TNI/Polri ke sipil atau dari sipil ke TNI/Polri seperti itu," katanya.
Menurut dia, sejauh ini hasil di lapangan sangat mengapresiasi kinerja dari pantarlih, bahwa dalam pengecekan di lapangan ini hampir seluruhnya sudah sesuai dengan prosedur.
Ia menuturkan ada beberapa hal yang memang masih ditemukan, misalnya saja seperti stiker yang belum ditempel padahal sudah dicoklit, akan tetapi penjelasan dari penyelenggara merupakan stiker yang habis sedang dikoordinasikan dengan penyelenggara di tingkatan KPU.
Baca juga: Bawaslu Banyumas: Seluruh aparat harus jaga netralitas jelang pilkada
"Bawaslu Kabupaten Temanggung sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI, kami harus melaksanakan uji petik terkait coklit yang dilakukan oleh KPU," kata ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan bahwa uji petik ini merupakan kegiatan dari patroli kawal hak pilih dan setiap jajaran pengawas pemilu harus terjun ke masyarakat langsung untuk melihat bagaimana kinerja dari petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam melaksanakan coklit sudah sesuai prosedur yang telah ditetapkan KPU atau belum.
"Kalau kami melihat dari kesesuaian prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh pantarlih, apakah mereka kemudian mencocokkan dari data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) itu sudah sesuai apa belum dengan data yang ada di dokumen kependudukan misalnya kartu keluarga, KTP maupun IKD," katanya.
Ia menuturkan apabila sudah sesuai, kemudian menanyakan soal pemilih yang memenuhi syarat yang ada di KK tersebut apakah sudah terdaftar semuanya apa belum.
"Selanjutnya kami juga menanyakan terkait dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat misalnya sudah meninggal atau pun alih status misalnya dari TNI/Polri ke sipil atau dari sipil ke TNI/Polri seperti itu," katanya.
Menurut dia, sejauh ini hasil di lapangan sangat mengapresiasi kinerja dari pantarlih, bahwa dalam pengecekan di lapangan ini hampir seluruhnya sudah sesuai dengan prosedur.
Ia menuturkan ada beberapa hal yang memang masih ditemukan, misalnya saja seperti stiker yang belum ditempel padahal sudah dicoklit, akan tetapi penjelasan dari penyelenggara merupakan stiker yang habis sedang dikoordinasikan dengan penyelenggara di tingkatan KPU.
Baca juga: Bawaslu Banyumas: Seluruh aparat harus jaga netralitas jelang pilkada