Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memastikan bakal menindak tegas jika ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam praktik perjudian online (daring) yang tengah marak.
"Pasti ada (sanksi, red.), di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapak-nya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya," kata Ita, sapaan akrabnya, di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan-nya saat Kegiatan Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang.
Ia mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain atau bandar, sebab sanksi tegas akan diberlakukan manakala ada temuan ASN yang ikut terlibat dalam praktik perjudian.
Menurut dia, perjudian bisa berdampak fatal pada ekonomi masyarakat, dan juga berdampak juga ke keluarga. Selain juga sangat merugikan negara.
Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi, baik "online" maupun "offline" sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Ita meminta kepada jajarannya, termasuk lurah dan camat untuk segera melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk praktik perjudian.
Deteksi dini dan sosialisasi, kata dia, menjadi langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.
"Ini yang kami lakukan agar mereka bisa melihat dan mendeteksi wilayah, karena tadi sudah beberapa titik terdeteksi. Jaringan judi 'online' dari mulai Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar segmen ragam usia," tuturnya.
"Karena Kota Semarang ini di tengah-tengah Pulau Jawa, sehingga menjadi sasaran, dan juga berpotensi sebagai tempat transit (jaringan perjudian, red.) karena mudah dijangkau berbagai transportasi," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ita menyampaikan bahwa penanganan judi daring harus dilakukan bersama-sama, mengingat efek yang ditimbulkan sangat berbahaya, seperti hilangnya harta benda sampai mengakibatkan depresi dan bunuh diri.
"Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi 'online'," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional, dan tak segan-segan untuk memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.
"Judi 'online' ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin," katanya.
Ke depan, kata dia, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian, serta meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya.
"Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelijen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif," tegasnya.
Baca juga: Gibran siapkan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online
"Pasti ada (sanksi, red.), di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapak-nya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya," kata Ita, sapaan akrabnya, di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan-nya saat Kegiatan Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang.
Ia mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain atau bandar, sebab sanksi tegas akan diberlakukan manakala ada temuan ASN yang ikut terlibat dalam praktik perjudian.
Menurut dia, perjudian bisa berdampak fatal pada ekonomi masyarakat, dan juga berdampak juga ke keluarga. Selain juga sangat merugikan negara.
Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi, baik "online" maupun "offline" sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Ita meminta kepada jajarannya, termasuk lurah dan camat untuk segera melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk praktik perjudian.
Deteksi dini dan sosialisasi, kata dia, menjadi langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.
"Ini yang kami lakukan agar mereka bisa melihat dan mendeteksi wilayah, karena tadi sudah beberapa titik terdeteksi. Jaringan judi 'online' dari mulai Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar segmen ragam usia," tuturnya.
"Karena Kota Semarang ini di tengah-tengah Pulau Jawa, sehingga menjadi sasaran, dan juga berpotensi sebagai tempat transit (jaringan perjudian, red.) karena mudah dijangkau berbagai transportasi," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ita menyampaikan bahwa penanganan judi daring harus dilakukan bersama-sama, mengingat efek yang ditimbulkan sangat berbahaya, seperti hilangnya harta benda sampai mengakibatkan depresi dan bunuh diri.
"Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi 'online'," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional, dan tak segan-segan untuk memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.
"Judi 'online' ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin," katanya.
Ke depan, kata dia, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian, serta meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya.
"Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelijen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif," tegasnya.
Baca juga: Gibran siapkan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online