Blora (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), meluncurkan program inovatif "AmByar Pak To" (Ayo mBayar Pajak Restoran) untuk pemilik warung, restoran, dan konsumen di Blora, Jawa Tengah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak daerah dari sektor restoran dan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha serta konsumen.
Kepala BPPKAD Blora Slamet Pamuji menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak restoran yang sebesar 10 persen.
"Di berbagai daerah lain, pajak restoran sudah diterapkan dan berjalan baik. Sementara di Kabupaten Blora, kesadaran akan pajak ini masih perlu ditingkatkan, salah satunya melalui program 'AmByar Pak To'," ujar Slamet saat peluncuran program di Pendopo Kabupaten Blora.
Program ini memberikan apresiasi berupa hadiah menarik kepada pelaku usaha dan konsumen.
"Sedikitnya ada 35 tempat makan yang sudah dipasang tapping box yang akan kami nilai. Kalau tertib dan bagus, akan kami berikan reward. Untuk konsumen, kami harapkan partisipasinya," jelas Slamet.
Hadiah yang disediakan oleh pemerintah daerah, antara lain, sepeda listrik, telepon pintar, logam mulia, hingga Tabungan Bima dari Bank Jateng, dengan total hadiah mencapai Rp100 juta. Pengundian hadiah perdana akan dilakukan pada akhir Juli 2024.
Untuk mendapatkan hadiah, konsumen cukup membeli makanan atau minuman senilai Rp 20 ribu di restoran atau rumah makan yang berpartisipasi dalam program "AmByar Pak To". Setiap pembelian senilai tersebut akan mendapatkan satu kupon undian, yang berlaku kelipatan.
Wajib Pajak, yaitu restoran atau rumah makan yang dipasang alat rekam pajak (tapping box), akan dinilai berdasarkan kriteria tertentu oleh tim penilai.
Pemkab Blora mengundang sebanyak 165 pelaku usaha pada peluncuran program ini, di mana 35 di antaranya sudah dipasang tapping box, sementara 130 lainnya belum.
BPPKAD memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang belum terdaftar untuk mengikuti program ini.
Bupati Blora, Arief Rohman, menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh BPPKAD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait pajak restoran.
"Dari pajak, termasuk pajak restoran, nantinya akan kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, infrastruktur, dan lainnya," ucap Arief. Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini seirama dengan upaya Pemkab Blora untuk memajukan wisata kuliner di wilayahnya.
Ketua Tim Pemasar Dana dan Jasa Layanan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Puji Hendrawan, mengungkapkan komitmen Bank Jateng dalam mendukung setiap program Pemkab Blora.
"Program yang menarik, makan, jajan, struknya diunggah bisa dapat hadiah Tabungan Bima. Bank Jateng akan senantiasa mendukung program-program Pemkab Blora, apalagi tujuannya untuk peningkatan pajak daerah," ungkapnya. ***
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak daerah dari sektor restoran dan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha serta konsumen.
Kepala BPPKAD Blora Slamet Pamuji menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak restoran yang sebesar 10 persen.
"Di berbagai daerah lain, pajak restoran sudah diterapkan dan berjalan baik. Sementara di Kabupaten Blora, kesadaran akan pajak ini masih perlu ditingkatkan, salah satunya melalui program 'AmByar Pak To'," ujar Slamet saat peluncuran program di Pendopo Kabupaten Blora.
Program ini memberikan apresiasi berupa hadiah menarik kepada pelaku usaha dan konsumen.
"Sedikitnya ada 35 tempat makan yang sudah dipasang tapping box yang akan kami nilai. Kalau tertib dan bagus, akan kami berikan reward. Untuk konsumen, kami harapkan partisipasinya," jelas Slamet.
Hadiah yang disediakan oleh pemerintah daerah, antara lain, sepeda listrik, telepon pintar, logam mulia, hingga Tabungan Bima dari Bank Jateng, dengan total hadiah mencapai Rp100 juta. Pengundian hadiah perdana akan dilakukan pada akhir Juli 2024.
Untuk mendapatkan hadiah, konsumen cukup membeli makanan atau minuman senilai Rp 20 ribu di restoran atau rumah makan yang berpartisipasi dalam program "AmByar Pak To". Setiap pembelian senilai tersebut akan mendapatkan satu kupon undian, yang berlaku kelipatan.
Wajib Pajak, yaitu restoran atau rumah makan yang dipasang alat rekam pajak (tapping box), akan dinilai berdasarkan kriteria tertentu oleh tim penilai.
Pemkab Blora mengundang sebanyak 165 pelaku usaha pada peluncuran program ini, di mana 35 di antaranya sudah dipasang tapping box, sementara 130 lainnya belum.
BPPKAD memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang belum terdaftar untuk mengikuti program ini.
Bupati Blora, Arief Rohman, menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh BPPKAD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait pajak restoran.
"Dari pajak, termasuk pajak restoran, nantinya akan kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, infrastruktur, dan lainnya," ucap Arief. Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini seirama dengan upaya Pemkab Blora untuk memajukan wisata kuliner di wilayahnya.
Ketua Tim Pemasar Dana dan Jasa Layanan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Puji Hendrawan, mengungkapkan komitmen Bank Jateng dalam mendukung setiap program Pemkab Blora.
"Program yang menarik, makan, jajan, struknya diunggah bisa dapat hadiah Tabungan Bima. Bank Jateng akan senantiasa mendukung program-program Pemkab Blora, apalagi tujuannya untuk peningkatan pajak daerah," ungkapnya. ***