Satpol PP Semarang segera razia atribut politik di pohon
Minggu, 30 Juni 2024 22:35 WIB
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang, Jawa Tengah, segera mengintensifkan penertiban atribut alat peraga sosialisasi (APS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024.
"Sekarang memang belum ada penetapan calon, jadi namanya alat peraga sosialisasi ya," kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta, di Semarang Minggu.
Meski sebagai alat sosialisasi, kata dia, pemasangan atribut, seperti spanduk dan poster itu tetap harus menaati peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwal).
Ia menegaskan alat peraga sosialisasi tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, kemudian di lokasi yang sudah dilarang, seperti kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah.
"Jaraknya (pemasangan APS, red.) harus diatur dari kantor pemerintahan, misalnya, kemudian fasilitas milik TNI-Polri, tempat ibadah," katanya.
Saat ini, kata dia, Satpol PP Kota Semarang telah menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Semarang untuk menertibkan APS yang melanggar aturan dan telah menyita cukup banyak.
"Memang kami akui belum maksimal, tapi teman-teman sudah menyisir sebagian, seperti di sepanjang Kampung Kali, seputar kawasan Simpang Lima, hingga Jalan Pahlawan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan APS itu juga bisa dilakukan karena ada kegiatan yang dilakukan salah satu bakal calon, seperti di sepanjang Jalan Gajahmada baru saja.
"Karena itu, kami kasih waktu panitia kegiatan untuk mengambil sendiri. Kalau tidak, ya, akan kami tertibkan," katanya.
Yang jelas, Marthen menegaskan tidak ada pilih kasih dalam penertiban APS meski Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu juga diproyeksikan ikut dalam kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.
"Mulai Senin (1/7) besok kami rapatkan untuk mengintensifkan penertiban APS, di tempat-tempat yang lain," katanya.
Selain itu, Marthen mengingatkan bahwa masyarakat juga bisa melaporkan jika ada APS yang mengganggu, misalnya di dekat persimpangan karena membahayakan sehingga akan ditertibkan.
"Masyarakat, pengurus RT/RW bisa melapor ke kami. Ada yang lewat kanal 'Sapa Mbak Ita'. Misalnya, ada APS yang dipasang di tikungan sehingga mengganggu pandangan pengguna jalan, yang melanggar," katanya.
Di sejumlah jalan protokol hingga kawasan permukiman, terpampang poster dan spanduk bergambar sejumlah kandidat yang digadang-gadang bakal meramaikan kontestasi pilkada.
Antara lain, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, CEO PSIS Yoyok Sukawi, Ady Setiawan (mantan pimpinan PDAM empat daerah), dan Ade Bhakti (Sekretaris Damkar Kota Semarang).
"Sekarang memang belum ada penetapan calon, jadi namanya alat peraga sosialisasi ya," kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta, di Semarang Minggu.
Meski sebagai alat sosialisasi, kata dia, pemasangan atribut, seperti spanduk dan poster itu tetap harus menaati peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwal).
Ia menegaskan alat peraga sosialisasi tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, kemudian di lokasi yang sudah dilarang, seperti kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah.
"Jaraknya (pemasangan APS, red.) harus diatur dari kantor pemerintahan, misalnya, kemudian fasilitas milik TNI-Polri, tempat ibadah," katanya.
Saat ini, kata dia, Satpol PP Kota Semarang telah menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Semarang untuk menertibkan APS yang melanggar aturan dan telah menyita cukup banyak.
"Memang kami akui belum maksimal, tapi teman-teman sudah menyisir sebagian, seperti di sepanjang Kampung Kali, seputar kawasan Simpang Lima, hingga Jalan Pahlawan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan APS itu juga bisa dilakukan karena ada kegiatan yang dilakukan salah satu bakal calon, seperti di sepanjang Jalan Gajahmada baru saja.
"Karena itu, kami kasih waktu panitia kegiatan untuk mengambil sendiri. Kalau tidak, ya, akan kami tertibkan," katanya.
Yang jelas, Marthen menegaskan tidak ada pilih kasih dalam penertiban APS meski Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu juga diproyeksikan ikut dalam kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.
"Mulai Senin (1/7) besok kami rapatkan untuk mengintensifkan penertiban APS, di tempat-tempat yang lain," katanya.
Selain itu, Marthen mengingatkan bahwa masyarakat juga bisa melaporkan jika ada APS yang mengganggu, misalnya di dekat persimpangan karena membahayakan sehingga akan ditertibkan.
"Masyarakat, pengurus RT/RW bisa melapor ke kami. Ada yang lewat kanal 'Sapa Mbak Ita'. Misalnya, ada APS yang dipasang di tikungan sehingga mengganggu pandangan pengguna jalan, yang melanggar," katanya.
Di sejumlah jalan protokol hingga kawasan permukiman, terpampang poster dan spanduk bergambar sejumlah kandidat yang digadang-gadang bakal meramaikan kontestasi pilkada.
Antara lain, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, CEO PSIS Yoyok Sukawi, Ady Setiawan (mantan pimpinan PDAM empat daerah), dan Ade Bhakti (Sekretaris Damkar Kota Semarang).
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sejumlah rumah sakit di Temanggung belum penuhi standar penanggulangan kebakaran
04 February 2026 8:31 WIB
BPBD Purbalingga kerahkan alat berat percepat pemulihan infrastruktur pascabencana
29 January 2026 16:14 WIB
Pemkab Boyolali tingkatkan layanan kesehatan dengan alat general monitor diagnostic
22 January 2026 19:08 WIB
Pemkab Banyumas terima bantuan alat berat dari PPO BTN untuk tangani banjir-sampah
22 January 2026 16:28 WIB
Pemkab Temanggung percepat pemulihan akses antar-desa yang terputus longsor
07 January 2026 9:49 WIB
Pemkab Pekalongan salurkan bantuan alat pertanian dukung swasembada pangan
11 December 2025 8:37 WIB
Pemprov Jateng tambah alat berat percepat penanganan longsor di Desa Cibeunying Cilacap
16 November 2025 5:38 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Kemenkum Jateng verifikasi permohonan warga Indonesia dari WNA asal Yaman
09 February 2026 16:28 WIB