Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program "Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat", salah satunya berupa diskon pajak kendaraan bermotor.
"Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng, warga Semarang harus memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, program yang dimulai sejak 20 Mei-19 Desember 2024 itu bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan, khususnya di Kota Semarang.
Program "Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat" menawarkan beberapa pembebasan dan diskon, mulai dari Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi yang memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jateng.
Ada pula diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau roda tiga yang berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Selain itu, terdapat pembebasan biaya pajak progresif, yakni memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Terakhir, ada keringanan tunggakan PKB bahwa wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun dengan batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2024.
Melalui program kerja sama itu, kata dia, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat membantu masyarakat Kota Semarang dalam menaati kewajiban pajak.
"Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam melunasi tunggakan mereka dan kembali taat pajak. Harapannya akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan kemudahan berbagai cara, baik secara online melalui Samsat Budiman atau melalui aplikasi "New Sakpole".
Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran di tiga kantor Samsat di Kota Semarang, yakni Samsat Kota Semarang I di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 428 Pedurungan, Samsat Kota Semarang II di Jalan Setia Budi Nomor 110 Banyumanik, dan Samsat Kota Semarang III di Jalan Hanoman Raya Nomor 2 Semarang Barat.
Dengan adanya program ini, ia berharap masyarakat Kota Semarang semakin terdorong untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disediakan.
"Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan kota," kata Ita.
Baca juga: DJP Jateng I blokir serentak rekening penunggak pajak
"Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng, warga Semarang harus memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, program yang dimulai sejak 20 Mei-19 Desember 2024 itu bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan, khususnya di Kota Semarang.
Program "Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat" menawarkan beberapa pembebasan dan diskon, mulai dari Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi yang memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jateng.
Ada pula diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau roda tiga yang berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Selain itu, terdapat pembebasan biaya pajak progresif, yakni memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Terakhir, ada keringanan tunggakan PKB bahwa wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun dengan batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2024.
Melalui program kerja sama itu, kata dia, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat membantu masyarakat Kota Semarang dalam menaati kewajiban pajak.
"Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam melunasi tunggakan mereka dan kembali taat pajak. Harapannya akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan kemudahan berbagai cara, baik secara online melalui Samsat Budiman atau melalui aplikasi "New Sakpole".
Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran di tiga kantor Samsat di Kota Semarang, yakni Samsat Kota Semarang I di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 428 Pedurungan, Samsat Kota Semarang II di Jalan Setia Budi Nomor 110 Banyumanik, dan Samsat Kota Semarang III di Jalan Hanoman Raya Nomor 2 Semarang Barat.
Dengan adanya program ini, ia berharap masyarakat Kota Semarang semakin terdorong untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disediakan.
"Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan kota," kata Ita.
Baca juga: DJP Jateng I blokir serentak rekening penunggak pajak