Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I melakukan pemblokiran rekening secara serentak bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I atas tunggakan wajib pajak pada 29 Mei 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari
mulai tanggal 29 Mei s.d. 31 Mei 2024, demikian siaran pers dari Kanwil DJP Jawa Tengag 1 yang diterima di Semarang, Senin (10/6).

Kegiatan dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 15 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Sebanyak 937 surat permintaan blokir telah dilayangkan. Seluruh surat tersebut terdiri atas 137 wajib pajak dan 188 penanggung pajak yang menunggak pajak.

Surat tersebut telah disampaikan kepada 15 kantor pusat LJK dengan nilai dasar blokir sebesar Rp51.595.147.303.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan menyampaikan bahwa kegiatan ini
merupakan salah satu penagihan pajak aktif yang dilakukan karena wajib pajak tidak
melunasi utang pajaknya.

“Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak,” ungkapnya.

“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan baik berupa rekening atau sejenisnya dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai sebelum wajib pajak melunasi utang pajaknya,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif berupa blokir, wajib pajak telah terlebih dahulu diimbau dan diedukasi agar tidak terjadi tindakan penagihan aktif.

“Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif,” ucap Max Darmawan.

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan hingga menjual barang yang telah disita.

Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar lebih patuh atas kewajiban perpajakannya.
#PajakKuatAPBNSehat

***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024