Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi perda karena telah selesai berproses melalui pembahasan antara Panitia Khusus dan Tim Perumus Raperda.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat DPRD, Selasa, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren merupakan salah satu wujud komitmen kepedulian Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, terhadap keberadaan pesantren di wilayah itu.

Menurut dia, pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sehingga menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengembangan pesantren.

"Dengan adanya perda ini, Pemkab Purbalingga mempunyai pedoman dalam memberikan fasilitasi dan dukungan bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," katanya.

Selain itu, kata dia, perda tersebut akan mengoptimalkan peran pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di daerah.

Menurut dia, pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang sejak zaman dahulu di tengah masyarakat.

"Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, juga sebagai lembaga keagamaan, lembaga keilmuan, lembaga penelitian, lembaga pelatihan, dan lembaga pengembangan masyarakat sekaligus menjadi simpul budaya," kata Bupati.

Selain menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi perda, rapat paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H. Aman Waliyudin juga diisi dengan Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purbalingga Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H. Aman Waliyudin mengatakan bahwa LKPJ Bupati Purbalingga Tahun 2023 tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Purbalingga.

"Pada hari Senin (13/5) telah ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga Nomor 170-06 Tahun 2024," katanya.

Dalam keputusan tersebut, kata dia, DPRD memandang bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2023 telah berjalan dengan baik untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Purbalingga sebagaimana tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021—2026.

Baca juga: Kemenag kampanyekan pesan damai dari pesantren

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024