Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah terus mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh status badan hukum dengan mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan. 

Guna menunjang hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar sosialisasi layanan perseroan perorangan di Hotel Loji Kridanggo, Jumat (26/4).

Sosialisasi yang mengusung tema “Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil melalui Wadah Perseroan Perorangan” diikuti oleh 44 pelaku usaha mikro dan kecil Kabupaten Boyolali dan sekitarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengungkapkan bahwa Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat menciptakan kemudahan berusaha, khususnya bagi setiap individu yang memiliki ide bisnis yang kreatif namun tidak memiliki modal yang besar, bahkan masih pemula.

"Salah satu ciri negara maju adalah rasio kewirausahaan minimal yang ideal yaitu sedikitnya 10 persen dari populasi negara tersebut. Jika melihat perbandingan rasio kewirausahaan dengan negara-negara Asia Tenggara, rasio kewirausahaan Indonesia tergolong rendah," ujar Tejo mengawali sambutan.

"Pemerintah tidak hanya melakukan deregulasi dan debirokratisasi dalam rangka mewujudkan layanan perizinan yang sederhana dan berbiaya ringan, tetapi juga memunculkan badan hukum baru yaitu perseroan perorangan," sambungnya.

Melalui terobosan perseroan perorangan, Kakanwil melanjutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berupaya memberdayakan para pelaku usaha mikro dan kecil sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

"Berdasarkan data tahun 2023 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi sebesar 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau senilai Rp9.580 triliun dan menyerap tenaga kerja sebesar 97 persen dari total tenaga kerja 140 juta jiwa," ungkap Tejo.

Untuk meningkatkan kontribusi pelaku UMK terhadap pengendalian kemiskinan dan peningkatan investasi, Tejo berharap para peserta dapat mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan dan membiasakan diri membuat laporan keuangan dengan baik dan teratur.

"Ketika UMK menjadi berbadan hukum perseroan perorangan, harta kekayaan pendiri/pemilik terpisah dari harta kekayaan perseroan. Kewajiban menyampaikan laporan keuangan juga diberlakukan," tutup pria asli Jakarta ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan mengharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan jumlah pendirian perseroan perorangan, memberikan pemahaman tentang manfaat dan kemudahan pendirian perseroan perorangan, dan menanamkan kesadaran pelaku UMK mengenai kewajiban perseroan.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya, Rina Desy Ariyanti dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Mardian Nurcahyo yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.

Turut hadir mengikuti sosialisasi Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Boyolali Artha Widi Novilianto dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali Eko Bekti Susanto. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024