Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dua terpidana kasus pabrik pembuat ekstasi di Kota Semarang, Aldina Rahmat Danny dan Muhammad Reza.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Selasa, mengatakan, kasasi dilakukan karena putusan PN Kota Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah jauh di bawah tuntutan penuntut umum.
"Putusannya belum memenuhi rasa keadilan," katanya.
Kedua terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh PN Kota Semarang yang dikuatkan oleh PT Jawa Tengah.
Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terpidana yakni penjara seumur hidup.
"Perbuatan kedua terpidana tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," katanya.
Aldina Rahmat Danny dan Muhammad Reza ditangkap Polda Jawa Tengah di sebuah rumah di Pelebon, Kota Semarang yang merupakan pabrik ekstasi pada 2023 lalu.
Keduanya disangka sebagai pembuat narkoba tersebut dengan barang bukti belasan kilogram bahan baku yang mengandung zat-zat berbahaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Selasa, mengatakan, kasasi dilakukan karena putusan PN Kota Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah jauh di bawah tuntutan penuntut umum.
"Putusannya belum memenuhi rasa keadilan," katanya.
Kedua terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh PN Kota Semarang yang dikuatkan oleh PT Jawa Tengah.
Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terpidana yakni penjara seumur hidup.
"Perbuatan kedua terpidana tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," katanya.
Aldina Rahmat Danny dan Muhammad Reza ditangkap Polda Jawa Tengah di sebuah rumah di Pelebon, Kota Semarang yang merupakan pabrik ekstasi pada 2023 lalu.
Keduanya disangka sebagai pembuat narkoba tersebut dengan barang bukti belasan kilogram bahan baku yang mengandung zat-zat berbahaya.