Dinkes Jepara ajak masyarakat perangi DBD dengan gerakan PSN
Jumat, 1 Maret 2024 14:59 WIB
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menjenguk salah satu pasien DBD di RSUD Kartini Kabupaten Jepara. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kudus.)
Jepara (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara bersama-sama.
"Kami juga sudah menggelorakan Gerakan Jumat Bersih + PSN di setiap institusi, fasilitas umum, termasuk sekolah-sekolah, serta lingkungan masyarakat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes Kabupaten Jepara Eko Cahyo Puspeno di Jepara, Jumat.
Kampanye Gerakan Jumat Bersih dan PSN, kata dia, juga melibatkan institusi dari tingkat kabupaten hingga pedesaan serta masyarakat.
Selain gerakan PSN, lanjutnya, masyarakat juga diminta menjaga kebersihan lingkungan sekitar guna mencegah perkembangbiakan jentik nyamuk penyebab DBD. Bagi masyarakat yang memiliki bak mandi atau tempat penampungan air untuk dikuras secara rutin serta dilakukan pemantauan jentik nyamuk.
Dengan status tanggap darurat yang ditetapkan sejak 23 Februari 2024, kata dia, diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan dan peran semua pihak dalam pencegahan dan penanggulangan DBD, termasuk dukungan anggaran dari Pemda Jepara.
"Rumah sakit dan puskesmas yang memiliki rawat inap juga disiapkan untuk menampung atau merawat pasien DBD sesuai standar, menambah tempat tidur untuk perawatan pasien DBD, menjamin tenaga, obat, cairan, alat kesehatan, termasuk untuk penanganan kedaruratan," ujarnya.
Setiap ada temuan kasus, lanjutnya, diharapkan segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan penyidikan epidemiologi dan tindak lanjutnya.
Upaya lain untuk pemberantasan sarang nyamuk, kata dia, dengan pengasapan (fogging) secara terfokus sesuai kriteria yang ditetapkan.
Baca juga: Pemkab Jepara berlakukan tanggap darurat DBD
"Kami juga sudah menggelorakan Gerakan Jumat Bersih + PSN di setiap institusi, fasilitas umum, termasuk sekolah-sekolah, serta lingkungan masyarakat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes Kabupaten Jepara Eko Cahyo Puspeno di Jepara, Jumat.
Kampanye Gerakan Jumat Bersih dan PSN, kata dia, juga melibatkan institusi dari tingkat kabupaten hingga pedesaan serta masyarakat.
Selain gerakan PSN, lanjutnya, masyarakat juga diminta menjaga kebersihan lingkungan sekitar guna mencegah perkembangbiakan jentik nyamuk penyebab DBD. Bagi masyarakat yang memiliki bak mandi atau tempat penampungan air untuk dikuras secara rutin serta dilakukan pemantauan jentik nyamuk.
Dengan status tanggap darurat yang ditetapkan sejak 23 Februari 2024, kata dia, diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan dan peran semua pihak dalam pencegahan dan penanggulangan DBD, termasuk dukungan anggaran dari Pemda Jepara.
"Rumah sakit dan puskesmas yang memiliki rawat inap juga disiapkan untuk menampung atau merawat pasien DBD sesuai standar, menambah tempat tidur untuk perawatan pasien DBD, menjamin tenaga, obat, cairan, alat kesehatan, termasuk untuk penanganan kedaruratan," ujarnya.
Setiap ada temuan kasus, lanjutnya, diharapkan segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan penyidikan epidemiologi dan tindak lanjutnya.
Upaya lain untuk pemberantasan sarang nyamuk, kata dia, dengan pengasapan (fogging) secara terfokus sesuai kriteria yang ditetapkan.
Baca juga: Pemkab Jepara berlakukan tanggap darurat DBD
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNPB pastikan maksimal tangani bencana hidrometeorologi di Jateng secara maksimal
17 January 2026 21:20 WIB
Sebanyak 12 armada padamkan kebakaran pabrik bahan baku tas dan sepatu di Jepara
17 January 2026 20:13 WIB
Jateng membantu Rp260 juta untuk pemulihan bencana longsor di Desa Tempur Jepara
13 January 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
RSGM Soelastri edukasi soal penanganan pasien lewat seminar Painless Dentistry
21 January 2026 22:19 WIB
Diabetes melitus dominasi penyakit peserta skrining kesehatan di BPJS Semarang
15 January 2026 19:43 WIB