Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Demak, Jawa Tengah, mengajak masyarakat di Demak untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal karena keberadaannya merugikan keuangan negara.

"Rokok ilegal tidak membayar pajak cukai, sedangkan rokok legal yang produknya dilekati pita cukai membayar pajak untuk pemasukan negara, sehingga daerah juga diuntungkan karena mendapatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT)," kata Bupati Demak Eisti'anah di sela-sela menghadiri sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan tema gempur rokok ilegal di aula Kecamatan Mijen, Demak, Rabu.

Jika rokok ilegal yang beredar di pasaran tidak ada lagi, kata dia, dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah tentunya juga semakin besar. Dana tersebut juga akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program kegiatan.

Berdasarkan ketentuan, DBHCHT digunakan untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen dari alokasi, kemudian untuk bidang kesejahteraan sebesar 50 persen, dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.

Salah satu program kesehatan yang sudah berjalan dan dinikmati langsung masyarakat, yakni pembiayaan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk warga kurang mampu, sedangkan untuk program kesejahteraan digunakan untuk membantu petani tembakau.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin paham terhadap aturan di bidang cukai, salah satunya terkait cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.

Apalagi, kata dia, rokok ilegal tidak melalui uji di laboratorium dan komposisi bahan bakunya juga tidak bisa dipastikan, sehingga bisa membahayakan kesehatan.

Selain itu, harga rokok ilegal yang dijual cukup murah juga membahayakan bagi generasi muda karena berpeluang untuk mencobanya.

Untuk itulah, kata dia, perlu ada upaya pemberantasan rokok ilegal agar tidak sampai beredar di pasaran.

Baca juga: Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024