Pemkab Demak ajak masyarakat perangi rokok ilegal
Kamis, 29 Februari 2024 8:30 WIB
Bupati Demak Eisti'anah saat sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan tema gempur rokok ilegal di aula Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Demak, Jawa Tengah, mengajak masyarakat di Demak untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal karena keberadaannya merugikan keuangan negara.
"Rokok ilegal tidak membayar pajak cukai, sedangkan rokok legal yang produknya dilekati pita cukai membayar pajak untuk pemasukan negara, sehingga daerah juga diuntungkan karena mendapatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT)," kata Bupati Demak Eisti'anah di sela-sela menghadiri sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan tema gempur rokok ilegal di aula Kecamatan Mijen, Demak, Rabu.
Jika rokok ilegal yang beredar di pasaran tidak ada lagi, kata dia, dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah tentunya juga semakin besar. Dana tersebut juga akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program kegiatan.
Berdasarkan ketentuan, DBHCHT digunakan untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen dari alokasi, kemudian untuk bidang kesejahteraan sebesar 50 persen, dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Salah satu program kesehatan yang sudah berjalan dan dinikmati langsung masyarakat, yakni pembiayaan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk warga kurang mampu, sedangkan untuk program kesejahteraan digunakan untuk membantu petani tembakau.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin paham terhadap aturan di bidang cukai, salah satunya terkait cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
Apalagi, kata dia, rokok ilegal tidak melalui uji di laboratorium dan komposisi bahan bakunya juga tidak bisa dipastikan, sehingga bisa membahayakan kesehatan.
Selain itu, harga rokok ilegal yang dijual cukup murah juga membahayakan bagi generasi muda karena berpeluang untuk mencobanya.
Untuk itulah, kata dia, perlu ada upaya pemberantasan rokok ilegal agar tidak sampai beredar di pasaran.
Baca juga: Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
"Rokok ilegal tidak membayar pajak cukai, sedangkan rokok legal yang produknya dilekati pita cukai membayar pajak untuk pemasukan negara, sehingga daerah juga diuntungkan karena mendapatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT)," kata Bupati Demak Eisti'anah di sela-sela menghadiri sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan tema gempur rokok ilegal di aula Kecamatan Mijen, Demak, Rabu.
Jika rokok ilegal yang beredar di pasaran tidak ada lagi, kata dia, dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah tentunya juga semakin besar. Dana tersebut juga akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program kegiatan.
Berdasarkan ketentuan, DBHCHT digunakan untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen dari alokasi, kemudian untuk bidang kesejahteraan sebesar 50 persen, dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Salah satu program kesehatan yang sudah berjalan dan dinikmati langsung masyarakat, yakni pembiayaan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk warga kurang mampu, sedangkan untuk program kesejahteraan digunakan untuk membantu petani tembakau.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin paham terhadap aturan di bidang cukai, salah satunya terkait cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
Apalagi, kata dia, rokok ilegal tidak melalui uji di laboratorium dan komposisi bahan bakunya juga tidak bisa dipastikan, sehingga bisa membahayakan kesehatan.
Selain itu, harga rokok ilegal yang dijual cukup murah juga membahayakan bagi generasi muda karena berpeluang untuk mencobanya.
Untuk itulah, kata dia, perlu ada upaya pemberantasan rokok ilegal agar tidak sampai beredar di pasaran.
Baca juga: Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Kudus sosialisasikan UU Cukai kepada babinsa/bhabinkamtibmas
09 November 2023 15:41 WIB, 2023
Bea Cukai Surakarta gandeng Kawasan Berikat perangi peredaran rokok ilegal
16 October 2025 14:57 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi ungkap penipuan berkedok "Sultan Nusantara" di Banyumas, korban rugi Rp50,8 juta
26 May 2026 14:39 WIB
Polisi ungkap tindak pidana penghimpunan dana ilegal triliunan berkedok koperasi
21 May 2026 22:28 WIB