Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, telah membayar klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dengan nilai total Rp40,17 miliar selama periode Januari hingga 20 Februari 2024.

"Dari empat program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp29,6 miliar, disusul Jaminan Kematian (JKM) total klaimnya sebesar Rp4,8 miliar, kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp3,5 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp2,3 miliar," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi usai penyerahan santunan kematian kepada ahli waris dua pekerja informal yang meninggal di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan menjadi peserta jamsostek memberi perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan pekerja, sehingga bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas. 

Adapun kedua pekerja yang ahli warisnya mendapat santunan kematian adalah Muchlis asal Kabupaten Pati yang bekerja sebagai penyedia jasa ojek Menara Kudus,  serta Subadi yang merupakan pedagang keliling asal Kecamatan Kaliwungu.

Santunan kematian untuk kedua ahli waris diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie didampingi Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi di Pendopo Pringgitan Kudus, Rabu. 

Hinanda Anggi Erinta, istri dari almarhum Muchlis, berterima kasih karena santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima bisa digunakan untuk kepentingan keluarga, termasuk untuk tambahan modal usaha katering. 

Sementara Siti Astuti, istri dari almarhum Subadi, juga menyampaikan terima kasih karena keluarga yang ditinggalkan masih mendapatkan santunan, sehingga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kedua ahli waris tersebut masing-masing menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Baca juga: Kudus gandeng BPJS Ketenagakerjaan lindungi pekerja rentan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024