Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto minta jajarannya lebih "cerdik" memanfaatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan atau  stakeholders, khususnya dalam hal pemanfaatan barang rampasan begara.

Hal itu disampaikan Kakanwil saat meninjau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purwokerto, Selasa (13/2).

Menurut Tejo, Rupbasan Purwokerto harus berani untuk meminta barang rampasan kepada pihak berwenang, terutama KPK yang saat ini banyak menitipkan barang sitaan dan rampasannya di unit pelaksana teknis tersebut.

Barang rampasan negara, kata Tejo, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) atau hibah.

"Kalau bisa minta kendaraan sama KPK," ujar Tejo saat meninjau gudang terbuka Rupbasan Purwokerto.

"Nanti ajukan saja surat permohonannya, ditujukan ke pimpinan KPK," ujarnya lagi.

"Nanti saat status putusan sudah tetap bisa ketahuan apakah akan dilelang, dihibahkan, atau dimanfaatkan karena sudah banyak yang berhasil untuk memanfaatkan barang rampasan," sambungnya kepada Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany Nababan yang turut mendampingi.

Berdasarkan pantauan, terlihat banyak kendaraan roda empat yang saat ini dalam pengelolaan, perawatan, dan pengawasan Rupbasan Purwokerto. 

Beberapa di antaranya merupakan model dan tipe terbaru, serta dalam kondisi yang sangat terawat. Ada mobil Honda Jazz RS,  Honda HRV, Toyota Rush, dan lainnya.

Pada kesempatan itu, Tejo juga melihat kondisi Gudang Tertutup dan Gudang Berbahaya Rupbasan Purwokerto.

Tejo berpesan untuk melakukan pengelolaan dan perawatan Barang Sitaan dan Barang Rampasan dengan baik. 

"Dicek kembali mana barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dikoordinasikan dengan pihak penahan, kalau bisa secepatnya dikembalikan," pesan Tejo.

"Dicek kembali registernya. Rawat dengan baik barangnya, agar stakeholder percaya pada kinerja kita," imbuhnya sambil melanjutkan peninjauan. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024