Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan sebanyak 15.341 lembar surat suara Pemilu 2024 yang dinyatakan rusak dari proses sortir sebelumnya, Selasa.
Pemusnahan dilakukan di gudang tempat penyimpanan logistik pemilu di Gudang Kapasan Kudus, dengan disaksikan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dan Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahidul Minan dan semua komisioner KPU Kudus.
"Dari total surat suara yang dimusnahkan itu, meliputi surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kudus," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus.
Untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden jumlahnya sebanyak 4.138 lembar, DPR RI sebanyak 4.227 lembar, DPD sebanyak 1.216 lembar, DPRD provinsi sebanyak 2.891 lembar, dan DPRD kabupaten sebanyak 2.869 lembar.
"Jajaran KPU Kabupaten/kota juga diingatkan agar tidak main-main dengan surat suara rusak karena berani menyimpan ancamannya pidana dan langsung dipecat," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, maka sesuai peraturan perundang-undangan surat suara rusak dimusnahkan.
Kerusakan yang ditemukan, di antaranya sobek, warna pudar, lubang di bagian tengah, dan kerusakan yang diduga saat pengemasan dari perusahaan percetakannya karena kerusakannya hampir sama.
Baca juga: KPU Temanggung musnahkan 7.211 surat suara rusak
Pemusnahan dilakukan di gudang tempat penyimpanan logistik pemilu di Gudang Kapasan Kudus, dengan disaksikan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dan Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahidul Minan dan semua komisioner KPU Kudus.
"Dari total surat suara yang dimusnahkan itu, meliputi surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kudus," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus.
Untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden jumlahnya sebanyak 4.138 lembar, DPR RI sebanyak 4.227 lembar, DPD sebanyak 1.216 lembar, DPRD provinsi sebanyak 2.891 lembar, dan DPRD kabupaten sebanyak 2.869 lembar.
"Jajaran KPU Kabupaten/kota juga diingatkan agar tidak main-main dengan surat suara rusak karena berani menyimpan ancamannya pidana dan langsung dipecat," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, maka sesuai peraturan perundang-undangan surat suara rusak dimusnahkan.
Kerusakan yang ditemukan, di antaranya sobek, warna pudar, lubang di bagian tengah, dan kerusakan yang diduga saat pengemasan dari perusahaan percetakannya karena kerusakannya hampir sama.
Baca juga: KPU Temanggung musnahkan 7.211 surat suara rusak