Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk memperkuat pendidikan antikorupsi yang menyasar seluruh sekolah dan aparatur sipil negara (ASN) di provinsi tersebut.

Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan yang luar biasa) sehingga penanganannya harus secara luar biasa.

Hal tersebut disampaikannya usai Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemda yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri secara luring dan daring.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyebutkan ada tiga cara, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dari tiga tahapan ini, yang lebih diutamakan adalah pendidikan dan pencegahan.

Apabila sudah diberikan pendidikan dan pencegahan, tidak juga berhasil, menurut dia, penindakan terhadap tindak pidana korupsi harus dilaksanakan.

Mengenai pendidikan antikorupsi, Nana menjelaskan bahwa ada Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10/2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Jawa Tengah.

Pergub tersebut, lanjut dia, sudah berjalan 4 tahun dan telah menjadi pedoman penanganan korupsi di Jateng.

Ia mengatakan bahwa implementasi antikorupsi di Jateng, antara lain, penetapan sekolah berintegritas, penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring (online), penguatan kompetensi guru, pendidikan karakter, dan pembinaan kesiswaan.

"Seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah juga menjadi pelaksana untuk program sekolah berintegritas. Ini sudah berjalan dan akan terus kami tindak lanjuti dan gelorakan," katanya.

Tidak hanya di satuan pendidikan, kata dia, implementasi itu juga untuk ASN di lingkup Pemprov Jateng dan masyarakat.

Pendidikan antikorupsi dan pencegahan korupsi pada ASN, di antaranya dilakukan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPSDMD Jateng, Inspektorat Jateng, dan instansi terkait lainnya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024