Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta kepada masyarakat melaporkan jika ada pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kalau hal-hal yang menyangkut keselamatan masyarakat harus kita selesaikan segera," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Sabtu.

Ia mencontohkan kemarin ada salah satu bendera pasangan parpol yang dipasang di salah pohon kemudian ada angin besar dan bendera tersebut menyentuh  kabel listrik.

"Ini ada informasi dari PLN langsung kita tindaklanjuti, kita sampaikan ke peserta pemilu supaya dilepas karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat," katanya.

Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkannya jika ada APK yang pemasangannya membahayakan masyarakat.

"Masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu, baik di kabupaten, kecamatan maupun desa agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Ia menyampaikan kalau APK itu memang kaitannya dengan PKPU dan Perbawaslu, misalnya melanggar pasti langsung ditindak.  

"Tetapi yang ada di sekitar jalan-jalan itu kebanyakan ditempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang rambu lalu lintas itu berkaitan dengan perda untuk penyelenggaraan reklame. Bawaslu tidak bisa menindak sendiri, kita merekomendasikan kepada KPU dan juga kepada Satpol PP," katanya.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024