Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah mulai menerapkan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Februari 2024, untuk Senin-Kamis ASN wajib masuk kantor pukul 07.30-16.00 WIB dan khusus hari Jumat dari pukul 07.30-16.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Hamzah Kholifi, di Magelang, Rabu, mengatakan perubahan jam kerja itu mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
"Sehingga dapat meningkatkan disiplin, produktivitas, kinerja, dan efektifitas kerja ASN," katanya.
Sebelum perubahan tersebut, ASN masuk kerja dari pukul 07.00-15.30 WIB untuk Senin-Kamis. Sedangkan Jumat dari pukul 07.00-14.00 WIB.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/40/134 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Lingkungan Pemkot Magelang, yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Magelang M. Nur Aziz pada 18 Januari 2024
"Berdasarkan SE, hari kerja instansi pemerintah daerah maupun pegawai ASN sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Mulai dari Senin-Jumat. Dengan total 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat," kata Hamzah.
Adapun untuk jam istirahat setiap hari Senin-Kamis mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Khusus Jumat, pukul 11.45-13.15 WIB. Hamzah menuturkan sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN sebelum diterapkan 1 Februari 2024.
"Ada beberapa hal yang harus diikuti. Pertama, jumlah jam kerja dalam satu minggu yakni 37 jam 30 menit. Kedua, harus ada istirahat jam kerja," katanya.
Setiap hari ASN juga wajib mengisi daftar kehadiran (presensi) menggunakan aplikasi Lakone. Jika presensi melebihi pukul 07.30 WIB maka dinyatakan terlambat kerja dan akan ada potongan atau denda keterlambatan sesuai dengan kebijakan BKPSDM Kota Magelang melalui sistem Lakone.
Ketika ada ASN yang bekerja melebihi jam kerja sesuai ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
"Sebenarnya itu (perubahan jam kerja) menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan. Perkara lembur dan sebagainya selama ini juga sudah berjalan," katanya.
Namun demikian, jam kerja pegawai disesuaikan khusus untuk OPD sektor pelayanan masyarakat langsung, seperti RSU, puskesmas, Satpol PP, BPBD dan lainnya. Standar jam kerja tersebut sudah melalui banyak pertimbangan dari pemerintah pusat sehingga produktivitasnya dalam bekerja tetap optimal.
Baca juga: Kota Magelang naik peringkat enam Kota Toleran se-Indonesia
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Hamzah Kholifi, di Magelang, Rabu, mengatakan perubahan jam kerja itu mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
"Sehingga dapat meningkatkan disiplin, produktivitas, kinerja, dan efektifitas kerja ASN," katanya.
Sebelum perubahan tersebut, ASN masuk kerja dari pukul 07.00-15.30 WIB untuk Senin-Kamis. Sedangkan Jumat dari pukul 07.00-14.00 WIB.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/40/134 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Lingkungan Pemkot Magelang, yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Magelang M. Nur Aziz pada 18 Januari 2024
"Berdasarkan SE, hari kerja instansi pemerintah daerah maupun pegawai ASN sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Mulai dari Senin-Jumat. Dengan total 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat," kata Hamzah.
Adapun untuk jam istirahat setiap hari Senin-Kamis mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Khusus Jumat, pukul 11.45-13.15 WIB. Hamzah menuturkan sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN sebelum diterapkan 1 Februari 2024.
"Ada beberapa hal yang harus diikuti. Pertama, jumlah jam kerja dalam satu minggu yakni 37 jam 30 menit. Kedua, harus ada istirahat jam kerja," katanya.
Setiap hari ASN juga wajib mengisi daftar kehadiran (presensi) menggunakan aplikasi Lakone. Jika presensi melebihi pukul 07.30 WIB maka dinyatakan terlambat kerja dan akan ada potongan atau denda keterlambatan sesuai dengan kebijakan BKPSDM Kota Magelang melalui sistem Lakone.
Ketika ada ASN yang bekerja melebihi jam kerja sesuai ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
"Sebenarnya itu (perubahan jam kerja) menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan. Perkara lembur dan sebagainya selama ini juga sudah berjalan," katanya.
Namun demikian, jam kerja pegawai disesuaikan khusus untuk OPD sektor pelayanan masyarakat langsung, seperti RSU, puskesmas, Satpol PP, BPBD dan lainnya. Standar jam kerja tersebut sudah melalui banyak pertimbangan dari pemerintah pusat sehingga produktivitasnya dalam bekerja tetap optimal.
Baca juga: Kota Magelang naik peringkat enam Kota Toleran se-Indonesia