Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengupayakan adanya pelantikan terhadap calon perangkat desa peraih peringkat satu karena sudah hampir 1 tahun sejak jadwal awal pelantikan belum juga terealisasi.

"Mudah-mudahan, jalinan komunikasi yang selama ini tersumbat bisa lebih lancar, bisa saling kontrol agar pelaksanaan pengisian perangkat desa yang hampir 1 tahun ini nanti benar-benar terealisasi pada tahun 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Harso Widodo seusai menerima audiensi perangkat desa terpilih di Lantai III Gedung Setda Kudus, Jawa Tengah, Selasa.

Harso Widodo mengatakan bahwa pihaknya juga akan mendukung camat dan pemerintah desa terkait dengan mekanisme bahwa berdasarkan putusan-putusan di pengadilan tata usaha negara yang sudah inkrah maupun belum berkekuatan hukum tetap untuk menjadi pedoman bersama agar dalam putusan nanti tidak berdampak hukum.

Dalam penyelesaiannya nanti, kata dia, bertahap per desa karena permasalahan di masing-masing desa berbeda-beda.

"Sepanjang camat memberikan rekomendasi itu yang dijadikan dasar," ujarnya.

Khusus untuk Desa Undaan Kidul, lanjut dia, karena ada permasalahan hukum dengan kepala desanya, pelaksana tugas tidak bisa melantik perangkat desa terpilih.

"Kami juga akan menemui camat untuk beraudiensi di masing-masing kecamatan bersama seluruh kepala desa. Mudah-mudahan ada progres terbaik untuk desa dan lainnya karena sudah hampir 1 tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Perades Terpilih Intan Permata Dewi mengungkapkan bahwa sesuai dengan jadwal awal pelantikan perangkat desa terpilih hasil seleksi paling lama 31 Maret 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/278/2022.

Menurut dia, ada penundaan dari jadwal semula pada bulan Maret 2023, kemudian menjadi 28 April 2023.

"Kami juga sudah berupaya menghormati proses hukum karena ada gugatan di Pengadilan Negeri Kudus meskipun pada tanggal 25 Agustus 2023 PN Kudus memutuskan tidak punya kewenangan mengadili," ujarnya.

Merujuk SK Bupati Kudus, kata dia, calon perangkat desa terpilih seharusnya dilantik 7 hari setelah putusan PN Kudus.

Intan Permata menuturkan bahwa sebagian kepala desa memang ada yang melantik. Namun, masih banyak yang belum melantik.

Untuk itu, pihaknya juga beraudiensi dengan camat dan kepala desa apa yang menjadi pertimbangan produk hukum SK Bupati Kudus tetap tidak diindahkan.

"Bahkan, kami juga berkirim surat ke kepala desa, Bupati Kudus, Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, Kejaksaan Agung, hingga Presiden RI," ucapnya.

Ia berharap adanya audiensi ini ada kejelasan soal nasib calon perangkat desa peringkat satu dalam proses seleksi pada tanggal 14 Februari 2023. Masalahnya, hingga kini masih ada 128 calon perangkat desa yang belum dilantik.

Baca juga: Gugatan "class action" calon perangkat desa ditolak
Baca juga: Pemkab Kudus imbau camat tak rekomendasikan pelantikan perangkat desa

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024