Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengeluarkan surat imbauan kepada camat agar tidak memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan pelantikan perangkat desa sampai ada putusan pengadilan terhadap gugatan hasil seleksi perangkat desa.

"Surat imbauan tersebut kami sampaikan kepada camat di Kabupaten Kudus per 11 September 2023," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Djati Solechah ditemui usai menerima audiensi dari Gabungan Calon Perangkat Desa Rangking Satu (Garank 1) di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.

Imbauan tersebut, kata dia, untuk camat yang di daerahnya ada desa yang melakukan seleksi perangkat desa bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran Bandung (Unpad)

Djati Solechah mengakui bahwa surat imbauan tersebut tanpa koordinasi dengan Bupati Kudus karena menyangkut hal teknis.

Alasan mengeluarkan imbauan, kata Djati Solechah, karena mempertimbangkan masih adanya gugatan atau upaya hukum terhadap keabsahan hasil penyelenggaraan ujian dalam seleksi pengisian perangkat desa di Kudus pada tahun 2022, khususnya yang bekerja sama dengan Unpad.

Selain itu, lanjut dia, belum adanya keputusan soal dari lembaga peradilan yang sudah masuk pada pokok materi gugatan tentang keabsahan hasil tes yang diselenggarakan oleh Unpad.

Untuk itulah, bagi kecamatan yang pemerintah desanya belum melantik perangkat desa,  kata dia, sementara tidak memberikan rekomendasi pelantikan sampai ada keputusan hukum tetap.

Bagi yang sudah telanjur melantik, pihaknya meminta untuk menyesuaikan keputusan pengadilan nantinya.

Kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa yang meraih nilai peringkat tertinggi Sukis Jiwantomo mengakui terpaksa keluar ruangan tempat audiensi dengan Bupati Kudus Hartopo karena tidak tercapai titik temu terkait dengan tuntutan pelantikan.

"Karena yang terakhir justru ada surat imbauan yang dinilai janggal, yang mana dalam pertimbangan keluar dari isi Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 141/91/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus terkait dengan perkara nomor 26," ujarnya.

Berdasarkan SK Bupati Kudus tersebut, ketika ada keputusan pengadilan bisa dilantik dengan batas waktu 7 hari. Akan tetapi, justru dimaknai ada upaya hukum banding dan lain-lain, serta ada perkara perseorangan sehingga tidak masuk dalam konsiderans penundaan sebelumnya.

Ia menuntut pencabutan surat edaran tersebut, kemudian diganti dengan surat edaran untuk mengikuti tahapan dijawab Plt. Kepala Dinas PMD Kudus tidak bisa dilaksanakan akhirnya dirinya bersama kliennya keluar forum.

Ketua Garank 1 Teguh Santoso mengakui dirinya bersama teman-temannya yang meraih peringkat satu dalam seleksi perangkat desa sudah menunggu hampir 1 tahun karena awal pemberkasan pada bulan September 2022.

"Kami berharap nurani para pemangku kepentingan agar yang sudah dinyatakan lolos seleksi untuk dilantik. Kami juga kecewa dengan sikap Plt. Kepala Dinas PMD Kudus Djati Solechah yang meminta dirinya bersama teman-temannya ketika tidak puas untuk menggugat ke PTUN," ujarnya.

Jawaban Bupati Kudus, menurut dia, setelah SK Bupati Nomor 141/91/2023 dirinya lepas tangan sehingga diserahkan kepada dinas teknis. Tinggal menyandingkan antara SK Bupati Kudus Nomor 141 diktum ketiga dengan keputusan Pengadilan Negeri Kudus.

Baca juga: Bupati Wonosobo : Kades dan perangkat desa kompak bangun desa

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024