Temanggung (ANTARA) -
Pertimbangan memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jangan berdasarkan politik uang, kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono.
Djoko di Temanggung, Kamis, mengatakan, "Kami tentunya punya tanggung jawab untuk mengingatkan, mencerdaskan, dan mencerahkan masyarakat terkait dengan mewujudkan kedaulatan yang baik."
Kepala Kesbangpol Temanggung menegaskan bahwa masyarakat dalam menggunakan hak suara jangan berdasarkan pertimbangan politik uang. Hal itu merupakan salah satu tugas dari pemerintah melakukan pendidikan politik.
Dalam UU Pemilu, kata dia, sudah disebutkan bahwa peran pemerintah itu mulai fasilitas terkait dengan penugasan sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK), fasilitasi gedung-gedung pertemuan, fasilitasi masalah cipta kondisi, dan fasilitasi pendidikan politik.
"Hal itu mendorong KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, fasilitasi pemerintah terkait dengan hal tersebut beberapa kali pihaknya menyelenggarakan pertemuan dengan kelompok masyarakat untuk melakukan pendidikan politik bahwa memilih itu adalah kedaulatan warga dan pemilu itu perwujudan kedaulatan.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, parpol sebagai peserta pemilu, ditambah pemerintah yang menjalankan fungsi fasilitasi dengan berintegritas. Kalau ketiganya itu bisa jalan, tercipta sebuah masyarakat yang sadar," katanya.
Ia menyebutkan angka partisipasi pemilih di Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2019 mencapai 85 persen.
"Mudah-mudahan pada pemilu mendatang makin meningkat," ucapnya.
Pertimbangan memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jangan berdasarkan politik uang, kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono.
Djoko di Temanggung, Kamis, mengatakan, "Kami tentunya punya tanggung jawab untuk mengingatkan, mencerdaskan, dan mencerahkan masyarakat terkait dengan mewujudkan kedaulatan yang baik."
Kepala Kesbangpol Temanggung menegaskan bahwa masyarakat dalam menggunakan hak suara jangan berdasarkan pertimbangan politik uang. Hal itu merupakan salah satu tugas dari pemerintah melakukan pendidikan politik.
Dalam UU Pemilu, kata dia, sudah disebutkan bahwa peran pemerintah itu mulai fasilitas terkait dengan penugasan sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK), fasilitasi gedung-gedung pertemuan, fasilitasi masalah cipta kondisi, dan fasilitasi pendidikan politik.
"Hal itu mendorong KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, fasilitasi pemerintah terkait dengan hal tersebut beberapa kali pihaknya menyelenggarakan pertemuan dengan kelompok masyarakat untuk melakukan pendidikan politik bahwa memilih itu adalah kedaulatan warga dan pemilu itu perwujudan kedaulatan.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, parpol sebagai peserta pemilu, ditambah pemerintah yang menjalankan fungsi fasilitasi dengan berintegritas. Kalau ketiganya itu bisa jalan, tercipta sebuah masyarakat yang sadar," katanya.
Ia menyebutkan angka partisipasi pemilih di Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2019 mencapai 85 persen.
"Mudah-mudahan pada pemilu mendatang makin meningkat," ucapnya.