Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih melakukan evaluasi penerapan peraturan pemerintah terhadap pembelian elpiji bersubsidi yang mewajibkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut memang untuk transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi agar tepat sasaran yaitu bisa dibeli oleh warga tidak mampu.

"Ya kami belum resmi menerapkan kebijakan tersebut. Kami perlu melakukan pendataan yang nantinya untuk dimasukkan ke dalam basis data Kementerian Sosial," katanya.

Sesuai Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, mewajibkan masyarakat yang ingin membeli elpiji berisi 3 kilogram harus memakai kartu tanda penduduk dan kartu keluarga mulai per 1 Januari 2024.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka hanya orang yang terdata saja yang dapat membeli elpiji bersubsidi tersebut.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian elpiji berisi 3 kilogram agar tepat sasaran yaitu hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu.

Afzan Arslan Djunaid mengatakan hingga kini ketersediaan elpiji bersubsidi (gas melon) masih aman dan tersedia meski di sejumlah daerah lain terjadi kelangkaan stok.

"Monitoring elpiji 3 kilogram ini sudah dilakukan oleh dinas terkait agar stok dan pasokannya bisa terpenuhi dan aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat," katanya.


Baca juga: Pemkot Surakarta sebut data konsumen elpiji melon agar tepat sasaran
Baca juga: Pertamina: Pendaftaran sebagai konsumen elpiji 3 kg masih dibuka

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024