Solo (ANTARA) - Satpol PP Kota Surakarta hingga saat ini sudah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya menyalahi aturan.

"Untuk penertiban merata di lima kecamatan. Ada lebih dari 2.000 APK yang ditertibkan," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

APK tersebut ditertibkan sejak periode awal alat peraga sosialisasi. APK tersebut di antaranya berupa baliho, spanduk, dan MMT.

"Itu 'kan dilarang di kawasan tertib. Kemudian diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015, Perda 10 tahun 2022 terkait larangan pemasangan APK di taman, di pohon, di lingkungan instansi pemerintah, di lingkungan sekolah, dan sebagainya," katanya.

Untuk kawasan tertib yang tidak boleh dipasangi APK, kata dia, di antaranya Jalan Adi Sucipto, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Kolonel Sutarto, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Ir. Sutami.

Meski penertiban terus dilakukan, hingga saat ini pemasangan APK yang tidak sesuai pada tempatnya tersebut belum berkurang.

"Ini 'kan banyak sekali partai peserta. Tampaknya mereka ada indikasi ketika kami tertibkan dari partai lain atau dari caleg lain langsung memasang. Kayaknya kehabisan tempat," katanya.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih terus mengintensifkan penertiban APK. Dari seluruh APK yang ditertibkan tersebut, sebagian ada yang diambil lagi oleh pihak pemasang dan sebagian lagi tidak diambil.

"Makanya, kami beri waktu 3 x 24 jam boleh diambil lagi. Apabila 7 x 24 jam tidak diambil, akan kami musnahkan karena terlalu banyak jumlahnya," katanya.

Untuk prosedur pengambilan, kata dia, akan dibuat berita acara serta surat pernyataan tidak dipasang lagi di tempat yang menjadi larangan.

Baca juga: Penertiban 1.441 APK langgar aturan di Temanggung

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024