Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 1.441 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditertibkan oleh tim dari Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Temanggung.

"APK yang ditertibkan itu belum termasuk di Kecamatan Bansari, Jumo, dan Selopampang karena belum melaporkan hasil penertiban kemarin," kata anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfah di Temanggung, Kamis.

APK yang ditertibkan, kata dia, berupa baliho 366, banner 748, spanduk 51, bendera 250, dan alat peraga lain 26 pamflet.

Pelanggaran pemasangan APK ini, antara lain, karena dipasang di pohon, taman-taman kota, fasilitas umum, tiang listrik, tiang telepon, dan jembatan.

"Kami menertibkan APK yang melanggar ketentuan PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, dan yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011, serta Perbup Nomor 76 Tahun 2019," katanya.

Ia menyebutkan beberapa kali mengirim surat imbauan sebelum penertiban, termasuk sebelum masuk masa kampanye.

Dalam surat tersebut, pihaknya mengimbau peserta pemilu agar memasang APK di tempat yang tidak dilarang secara peraturan perundang-undangan.

"Kami juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu dan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk melakukan penertiban mandiri," katanya.

Selain itu, pihaknya telah memberikan waktu mulai Jumat hingga Minggu sekaligus memberitahukan rencana penertiban serentak pada hari Rabu (27/12).

Dalam penertiban APK kemarin, pihaknya membagi penertiban ke dalam empat tim, yaitu: tim satu di Temanggung, Kranggan, dan Pringsurat; tim dua ke Bulu, Parakan, dan Kledung; tim tiga di Kedu, Parakan, Ngadirejo; tim empat ke Kandangan, Gemawang, Jumo, dan Candiroto.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024