Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas dalam periode 1 November hingga 18 Desember 2023  mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang melibatkan 9 tersangka.

"Kegiatan ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut adanya informasi yang kami terima bahwa barang bukti haram tersebut akan digunakan untuk perayaan malam tahun baru maupun di dalam libur panjang akhir tahun," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Komisaris Polisi Muchammad Yogi Prawira saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.

Ia mengatakan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba yang melibatkan 9 tersangka.

Menurut dia, keenam kasus peredaran narkoba itu terdiri atas 4 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus obat-obatan terlarang.

"Kami telah menetapkan 9 tersangka yang terdiri atas 8 orang pengedar dan 1 orang pengguna," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan kesembilan tersangka itu terdiri atas AC dan WAP yang merupakan pengedar narkotika ditangkap di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, dengan barang bukti berupa 14 gram sabu-sabu.

Selanjutnya J dan AR yang merupakan pengedar narkotika ditangkap di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, dengan barang bukti 10,53 gram sabu-sabu.

Tersangka ES yang merupakan pengedar narkotika dan psikotropika ditangkap di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, dengan barang bukti berupa 3,91 gram sabu-sabu dan 80 butir psikotropika.

Tersangka EMP serta AWP yang merupakan pengedar narkotika dan psikotropika ditangkap di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, dengan barang bukti berupa 56,73 gram ganja kering dan 920 butir psikotropika.

Tersangka RM yang merupakan pengguna ditangkap di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, dengan barang bukti 100 butir psikotropika, serta tersangka BASP yang merupakan pengedar ditangkap di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, dengan barang bukti 93 butir obat-obatan terlarang.

"Total barang bukti yang kami amankan berupa metamphetamine atau sabu-sabu sebanyak 28,44 gram, ganja kering sebanyak 56,73 gram, psikotropika sebanyak 1.100 butir, dan obat-obatan terlarang sebanyak 93 butir atau senilai Rp135.904.000," kata Kasatresnarkoba.

Ia mengatakan para tersangka yang merupakan pengedar narkotika dijerat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, tersangka pengedar maupun pengguna psikotropika dijerat sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan tersangka pengedar obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih lanjut, dia mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba, dikarenakan generasi muda Indonesia sangat mudah untuk terpengaruh dengan hal-hal haram seperti mengonsumsi narkoba karena bisa mendapatkannya secara mudah.

Selain itu, kata dia, senantiasa melakukan komunikasi yang baik dan kegiatan yang positif antara orang tua dan anak serta memberikan imbauan dan pemahaman tentang bahaya dan efek dari penggunaan narkoba, serta menanamkan keberanian terhadap anak untuk menolak ajakan untuk mencoba dan menggunakan narkoba.

"Mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kompol Yogi.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024