Kudus (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyosialisasikan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan terhadap pedagang di Pasar Baru Kudus.
 
"Sebelumnya kami juga sudah menggelar sosialisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan ke pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kudus. Hanya saja, saat itu petugas langsung mendatangi masing-masing kios pedagang," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho di sela-sela "kerja keras bebas cemas" di Pasar Baru Kudus, Jawa Tengah, Rabu.
 
Sementara hari ini (20/12), kata dia, kegiatannya merupakan aktivasi pekerja informal dengan jargon "kerja keras bebas cemas" dengan mendirikan tenda dan ada hiburannya sehingga lebih menarik dalam memberikan edukasi pedagang maupun pekerja lain yang berada di pasar terkait manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Ternyata, imbuh dia, para pedagang baru bisa membedakan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga setelah mendapatkan penjelasan akhirnya banyak yang tertarik mendaftar.
 
"Dari sisi kemampuan membayar, mayoritas pedagang juga mampu karena dengan dua program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) cukup membayar iuran Rp16.800 setiap bulannya," ujarnya.
 
Sementara dengan tiga program, yakni ada tambahan program jaminan hari tua (JHT) iuran bulanannya juga cukup terjangkau karena hanya Rp38.800 per bulannya untuk setiap orang.
 
Manfaat yang didapatkan pedagang, yakni santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan dengan total manfaat santunan sebesar Rp42 juta. Kemudian ada beasiswa pendidikan dua anak sampai kuliah maksimal Rp174 juta.
 
Untuk program JKK, manfaat yang diperoleh berupa perawatan tanpa biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat total tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa untuk dua orang anak hingga kuliah, serta penghasilan yang hilang selama tidak mampu bekerja diganti 100 persen upah selama 12 bulan pertama, 50 persen upah bulan berikutnya hingga sembuh.

Irawan Supriyadi, salah seorang pedagang mengakui dirinya tertarik mendaftar untuk dua program, yakni JKK dan JKM karena ada jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
 
"Ketika mengalami kecelakaan kerja, saya juga tidak perlu cemas karena ada jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa meringankan beban keluarga," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024