Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat, menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 kepada warga yang tinggal dan bekerja di kawasan eks Resosialisasi Argorejo atau dulu sering disebut Lokalisasi Sunan Kuning.

Di eks resosialisasi itu masih ada warga pendatang yang bekerja sebagai pemandu karaoke dan warga asli wilayah Argorejo yang menjadi sasaran sosialisasi Pemilu 2024 oleh KPU Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan bahwa sosialisasi pemilu di eks resosialisasi itu dimaksudkan agar masyarakat dan warga pendatang bisa memahami mekanisme pencoblosan.

Sosialisasi yang dilakukan, terutama meliputi tata cara pindah memilih kepada warga pendatang, kemudian pengenalan bentuk surat suara dan tata cara pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024.

"Tidak hanya di Argorejo, kami juga melakukan sosialisasi di kantong-kantong pemilih yang itu non-KTP Semarang. Misalnya, di kampus, ponpes, dan tempat-tempat lain, di mana mereka pada 14 Februari 2024 tidak kembali ke daerah masing-masing," katanya.

Menurut dia, pengurusan pindah pemilih ini bisa dilakukan saat ini hingga tanggal 15 Januari 2024 atau H-30 Pemilu 2024.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin pindah memilih, yakni pertama, masyarakat dipastikan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah asalnya.

"Kedua, pengurusan pindah memilih karena akan tahu plotting TPS berapa, wilayah mana, dan lain sebagainya. Ketika mereka melakukan pengurusan, otomatis data mereka (di daerah) asalnya dinonaktifkan," katanya.

Namun, ada konsekuensi bagi yang melakukan pengurusan pindah memilih, yakni tidak bisa mendapat surat suara secara lengkap karena disesuaikan dengan KTP. Misalnya, warga luar Kota Semarang tidak akan mendapatkan surat suara calon anggota legislatif DPRD Kota Semarang.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar) Semarang Trianto menyebutkan bahwa total pemandu karaoke yang bekerja di Argorejo sekitar 400 orang yang berasal dari luar Kota Semarang.

Saat hari pencoblosan, kawasan karaoke Argorejo akan diliburkan agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya, namun bagi yang tidak dapat pulang diharapkan bisa melakukan pindah memilih.

"Memilih itu kan hak. Boleh memilih atau tidak. Sesuai arahan KPU, kalau nyoblos disini berarti satu surat suara yaitu memilih presiden," katanya.

Baca juga: KPU Purworejo butuh 20.965 KPPS untuk 2.995 TPS

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024