Semarang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Jawa Tengah, membuka layanan laboratorium lingkungan bagi masyarakat dengan pengujian standar tertinggi sesuai peraturan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang optimal dan profesional kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ada," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang Khoirul Huda, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, UPTD Laboratorium Lingkungan telah menjadi pilar utama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang dengan kebijakan mutu yang kuat.
Dengan kebijakan mutu yang kokoh, kata dia, laboratorium lingkungan berupaya memberikan pelayanan jasa pengujian sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 178025:2018.
Ia mengatakan bahwa laboratorium lingkungan menempatkan fokus pada data yang valid dengan dukungan personel yang terampil, kompeten, profesional, dan bertanggung jawab.
"Kerahasiaan informasi dan ketidakberpihakan dijamin, sementara upaya peningkatan berkelanjutan terus dilakukan untuk memastikan kepuasan pelanggan," katanya.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, kata dia, laboratorium lingkungan melayani pengujian pada hari Senin hingga Jumat mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Meskipun pada hari Sabtu, Minggu, dan hari besar laboratorium tutup, lanjut dia, jadwal pelayanan yang luas memberikan fleksibilitas bagi pelanggan untuk mendapatkan layanan pengujian sesuai kebutuhan mereka.
Khoirul mengatakan bahwa Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang bukan hanya tempat pengujian, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dengan kualitas data yang tinggi, kata dia, laboratorium lingkungan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat terkait kebijakan lingkungan.
Tentunya, kata dia, dukungan terhadap inisiatif-inisiatif keberlanjutan di Kota Semarang menjadikan Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang pilar penting dalam upaya pelestarian lingkungan.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan bahwa lingkungan mereka tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan," katanya.
Untuk biaya pelayanan, kata dia, sudah diatur dan transparan, seperti pemeriksaan berbagai air limbah Rp250.000-350.000 sesuai dengan Permen LHK Nomor P68/2016, Permen LHK Nomor P21/2018, dan Perda Jateng Nomor 5/2012.
Pemeriksaan air bersih, kata dia, sebesar Rp350.000 sesuai Permenkes Nomor 23/2017, pemeriksaan air minum, pemeriksaan air permukaan, dan pemeriksaan air laut dengan biaya sama Rp350.000.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang optimal dan profesional kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ada," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang Khoirul Huda, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, UPTD Laboratorium Lingkungan telah menjadi pilar utama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang dengan kebijakan mutu yang kuat.
Dengan kebijakan mutu yang kokoh, kata dia, laboratorium lingkungan berupaya memberikan pelayanan jasa pengujian sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 178025:2018.
Ia mengatakan bahwa laboratorium lingkungan menempatkan fokus pada data yang valid dengan dukungan personel yang terampil, kompeten, profesional, dan bertanggung jawab.
"Kerahasiaan informasi dan ketidakberpihakan dijamin, sementara upaya peningkatan berkelanjutan terus dilakukan untuk memastikan kepuasan pelanggan," katanya.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, kata dia, laboratorium lingkungan melayani pengujian pada hari Senin hingga Jumat mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Meskipun pada hari Sabtu, Minggu, dan hari besar laboratorium tutup, lanjut dia, jadwal pelayanan yang luas memberikan fleksibilitas bagi pelanggan untuk mendapatkan layanan pengujian sesuai kebutuhan mereka.
Khoirul mengatakan bahwa Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang bukan hanya tempat pengujian, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dengan kualitas data yang tinggi, kata dia, laboratorium lingkungan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat terkait kebijakan lingkungan.
Tentunya, kata dia, dukungan terhadap inisiatif-inisiatif keberlanjutan di Kota Semarang menjadikan Laboratorium Lingkungan DLH Kota Semarang pilar penting dalam upaya pelestarian lingkungan.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan bahwa lingkungan mereka tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan," katanya.
Untuk biaya pelayanan, kata dia, sudah diatur dan transparan, seperti pemeriksaan berbagai air limbah Rp250.000-350.000 sesuai dengan Permen LHK Nomor P68/2016, Permen LHK Nomor P21/2018, dan Perda Jateng Nomor 5/2012.
Pemeriksaan air bersih, kata dia, sebesar Rp350.000 sesuai Permenkes Nomor 23/2017, pemeriksaan air minum, pemeriksaan air permukaan, dan pemeriksaan air laut dengan biaya sama Rp350.000.