Semarang (ANTARA) - Dekan Fakultas Kesehatan (FKes) Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang Enny Rachmani menyebut kebutuhan tenaga perekam medis informasi kesehatan untuk memenuhi fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga akhir di Indonesia masih belum tercukupi.
"Undang-undang kesehatan mengamanatkan seluruh pelayanan kesehatan dicatat dalam rekam media," kata dia saat pengambilan sumpah profesi 215 lulusan Program Studi Rekam Medis Informasi Kesehatan Udinus Semarang di Semarang, Sabtu.
Ia mencontohkan sebuah rumah sakit setidaknya membutuhkan sekitar 50 tenaga perekam medis untuk mencatat seluruh pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Demikian pula, menurut dia, kebutuhan rekam media di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Para lulusan Udinus Semarang ini, kata dia, wajib diambil sumpahnya sebelum terjun ke dunia kerja.
Sumpah profesi, kata dia, juga merupakan syarat mutlak bagi tenaga perekam medis untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi yang nantinya akan digunakan saat berpraktik.
"Tenaga perekam medis wajib dan harus teregistrasi," katanya.
Ia menjelaskan tenaga perekam medis wajib bekerja profesional karena mendapat amanah untuk menjaga kerahasiaan kesehatan pasien.
Ia juga berharap perekam medis lulusan Udinus bisa dapat segera memperoleh pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya ini.
Baca juga: Ketua Umum IKA Udinus dorong lulusan berkontribusi untuk negara
"Undang-undang kesehatan mengamanatkan seluruh pelayanan kesehatan dicatat dalam rekam media," kata dia saat pengambilan sumpah profesi 215 lulusan Program Studi Rekam Medis Informasi Kesehatan Udinus Semarang di Semarang, Sabtu.
Ia mencontohkan sebuah rumah sakit setidaknya membutuhkan sekitar 50 tenaga perekam medis untuk mencatat seluruh pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Demikian pula, menurut dia, kebutuhan rekam media di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Para lulusan Udinus Semarang ini, kata dia, wajib diambil sumpahnya sebelum terjun ke dunia kerja.
Sumpah profesi, kata dia, juga merupakan syarat mutlak bagi tenaga perekam medis untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi yang nantinya akan digunakan saat berpraktik.
"Tenaga perekam medis wajib dan harus teregistrasi," katanya.
Ia menjelaskan tenaga perekam medis wajib bekerja profesional karena mendapat amanah untuk menjaga kerahasiaan kesehatan pasien.
Ia juga berharap perekam medis lulusan Udinus bisa dapat segera memperoleh pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya ini.
Baca juga: Ketua Umum IKA Udinus dorong lulusan berkontribusi untuk negara