Temanggung (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung Tahun 2024 naik 4,05 persen dibanding tahun 2023.
Sekretaris Dinperinaker Kabupaten Temanggung Rahmaningrum di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa pada tahun 2024 UMK Temanggung naik sebesar Rp82.116,56 atau sebesar 4,05 persen yang semula Rp2.027.518,99 (Rp2,03 juta), pada tahun 2024 menjadi Rp2.109.685,88 (Rp2,11 juta).
Angka Rp2.109.685,88 akan menjadi usulan ke Gubernur Jateng untuk ditetapkan menjadi UMK Temanggung 2024.
Nilai itu didapat berdasarkan diskusi panjang dengan perwakilan DPK Apindo, Ketua F-Hukatan KSBSI, BPS Temanggung dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Temanggung.
"Hasil rumusan nilai berdasarkan pertimbangan variabel beberapa hal, di antaranya alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Hasil tersebut akan kita usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Temanggung Tahun 2024," katanya.
Sebelumnya bertempat di Ruang Gajah Kantor Bupati Temanggung berlangsung pertemuan membahas UMK, antara lain hadir Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, Sekretaris Dinperinaker beserta tim, Ketua DKP Apindo Endi Asiartadi, Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Fatkhullah, DKP APINDO Danang Adi Dumadi, Kepala BPS Temanggung Haryono.
"Terima kasih sudah berdiskusi merumuskan, sudah saling mengerti, baik itu serikat buruh, pekerja, Apindo, dewan pengupahan sudah dihitung betul dan Alhamdulillah sudah disepakati bersama, mudah-mudahan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya yang akan datang," kata Pejabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo.
"Saya mengapresiasi kepada tim dari Dinperinaker yang telah merumuskan upah ini, sehingga di tahun 2024 naik sebesar Rp82.116,56. Kemudian nanti dilakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, buruh, Apindo dan Dinperinaker, sehingga yang disampaikan dan dirumuskan hari ini clear semuanya," katanya.
Ia menambahkan bahwa regulasi dan aturan harus dicek dan dipedomani, sehingga bisa diterima oleh kedua belah pihak, antara penerima upah dan pemberi kerja atau perusahaan, karena sama-sama membantu untuk peningkatan kesejahteraan kedua belah pihak.
Sekretaris Dinperinaker Kabupaten Temanggung Rahmaningrum di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa pada tahun 2024 UMK Temanggung naik sebesar Rp82.116,56 atau sebesar 4,05 persen yang semula Rp2.027.518,99 (Rp2,03 juta), pada tahun 2024 menjadi Rp2.109.685,88 (Rp2,11 juta).
Angka Rp2.109.685,88 akan menjadi usulan ke Gubernur Jateng untuk ditetapkan menjadi UMK Temanggung 2024.
Nilai itu didapat berdasarkan diskusi panjang dengan perwakilan DPK Apindo, Ketua F-Hukatan KSBSI, BPS Temanggung dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Temanggung.
"Hasil rumusan nilai berdasarkan pertimbangan variabel beberapa hal, di antaranya alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Hasil tersebut akan kita usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Temanggung Tahun 2024," katanya.
Sebelumnya bertempat di Ruang Gajah Kantor Bupati Temanggung berlangsung pertemuan membahas UMK, antara lain hadir Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, Sekretaris Dinperinaker beserta tim, Ketua DKP Apindo Endi Asiartadi, Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Fatkhullah, DKP APINDO Danang Adi Dumadi, Kepala BPS Temanggung Haryono.
"Terima kasih sudah berdiskusi merumuskan, sudah saling mengerti, baik itu serikat buruh, pekerja, Apindo, dewan pengupahan sudah dihitung betul dan Alhamdulillah sudah disepakati bersama, mudah-mudahan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya yang akan datang," kata Pejabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo.
"Saya mengapresiasi kepada tim dari Dinperinaker yang telah merumuskan upah ini, sehingga di tahun 2024 naik sebesar Rp82.116,56. Kemudian nanti dilakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, buruh, Apindo dan Dinperinaker, sehingga yang disampaikan dan dirumuskan hari ini clear semuanya," katanya.
Ia menambahkan bahwa regulasi dan aturan harus dicek dan dipedomani, sehingga bisa diterima oleh kedua belah pihak, antara penerima upah dan pemberi kerja atau perusahaan, karena sama-sama membantu untuk peningkatan kesejahteraan kedua belah pihak.