Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengingatkan seluruh partai politik(parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 di wilayah itu untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

"Masing-masing partai harus memberikan rekening khusus dana kampanye. Di akhir nanti harus melaporkan kegiatan kampanye dan dana kampanye tersebut dalam bentuk laporan akhir dana kampanye(LADK)," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo saat "Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Media" di Purbalingga, Rabu.

Ia mengatakan dalam Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum terdapat klausul mengenai sanksi yang akan diberikan kepada parpol atau peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK.

Dalam hal ini, kata dia, parpol atau peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK akan dihapus kepesertaannya.

"Artinya, tidak diikutkan sebagai peserta pemilu ketika tidak melaporkan laporan akhir dana kampanye," katanya menegaskan.

Menurut dia, prosedur tersebut juga diatur dalam Pasal 122 PKPU RI Nomor 18 Tahun 2023, yakni harus ada klarifikasi, harus diplenokan oleh KPU, dan ada surat keputusannya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pembukaan RKDK paling akhir dilakukan pada tanggal 27 November 2023 atau sehari menjelang masa kampanye.

"Dana kampanye yang tidak diperbolehkan itu di antaranya jika berasal dari instansi pemerintah maupun BUMN. Kalau dana kampanye dari perorangan maupun perusahaan swasta itu bisa," katanya.

Selain itu, kata dia, pemberi dana kampanye harus menyebutkan identitas secara jelas dan tidak diperbolehkan tanpa nama atau disamarkan sebutan lain.

"Nanti kami akan ada kerja sama dengan KAP ya, Kantor Akuntan Publik, yang untuk mengawasi itu," kata Catur.

Baca juga: KPU Semarang ingatkan kegiatan kampanye harus ajukan izin kepolisian

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024