KPU Semarang ingatkan kegiatan kampanye harus ajukan izin kepolisian
Selasa, 21 November 2023 21:24 WIB
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum 2024 harus mengajukan izin kepada kepolisian, yakni Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.
"Mereka harus bersurat ke Polrestabes. Minta surat izin, kemudian ditembuskan ke kami (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Nanda, sapaan akrabnya, di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Semarang.
Menurut dia, izin kegiatan kampanye itu untuk memudahkan koordinasi, termasuk dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap pelaksanaan kampanye.
"Sehingga kami tahu ada kegiatan kampanye di sana, Bawaslu juga bisa melakukan pengawasan. Jadi, lebih komprehensif dalam pelaksanaan kampanye," katanya.
Ia menjelaskan sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok terkait aturan-aturan kampanye pada Pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya.
"Kalau bicara putusan kemarin (Mahkamah Konstitusi) diperbolehkannya kampanye di tempat-tempat pemerintah atau kampus, sebenarnya tidak berbeda dari Pemilu 2019," katanya.
Pemerintah, kata dia, sebenarnya memang menyediakan lokasi yang dimiliki, seperti balai pertemuan untuk kegiatan kampanye dengan sistem sewa.
"Sebenarnya bahasanya yang berbeda, praktiknya sama. Ya, seperti itu, disewakan, bukan dilaksanakan di hari-hari biasa. Kegiatannya kan pada hari Sabtu-Minggu. Jadi, tidak mengganggu jam kerja dan tempatnya disewakan. Kalau tidak disewakan tidak boleh," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa aturan kampanye, seperti pertemuan terbatas, kampanye di media cetak ataupun digital, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Tidak jauh beda seperti Pemilu 2019, seperti pertemuan terbatas, kampanye di media cetak, digital, durasi di radio dan televisi, spot-spotnya, dan pemasangan APK seperti apa, yang diperbolehkan di mana saja," katanya.
Untuk pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Rapat umum akan ada aturannya lagi nanti mendekati hari-H akan disosialisasikan lagi. Seperti maksimal peserta 1.000 orang, memberikan pengumuman. Tentunya perizinan," jelasnya.
Sedangkan mengenai logistik, Nanda mengatakan bahwa distribusi logistik Pemilu 2024 untuk tahap satu secara umum sudah hampir selesai meski ada yang belum komplit, seperti segel dari Solo dan segel plastik dari Tangerang.
"Bulan Desember mulai produksi tahap dua, seperti formulir, surat suara, dan kelengkapan lain. Kemarin kan sudah tahap satu ya, belum semuanya komplit," katanya.
"Mereka harus bersurat ke Polrestabes. Minta surat izin, kemudian ditembuskan ke kami (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Nanda, sapaan akrabnya, di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Semarang.
Menurut dia, izin kegiatan kampanye itu untuk memudahkan koordinasi, termasuk dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap pelaksanaan kampanye.
"Sehingga kami tahu ada kegiatan kampanye di sana, Bawaslu juga bisa melakukan pengawasan. Jadi, lebih komprehensif dalam pelaksanaan kampanye," katanya.
Ia menjelaskan sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok terkait aturan-aturan kampanye pada Pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya.
"Kalau bicara putusan kemarin (Mahkamah Konstitusi) diperbolehkannya kampanye di tempat-tempat pemerintah atau kampus, sebenarnya tidak berbeda dari Pemilu 2019," katanya.
Pemerintah, kata dia, sebenarnya memang menyediakan lokasi yang dimiliki, seperti balai pertemuan untuk kegiatan kampanye dengan sistem sewa.
"Sebenarnya bahasanya yang berbeda, praktiknya sama. Ya, seperti itu, disewakan, bukan dilaksanakan di hari-hari biasa. Kegiatannya kan pada hari Sabtu-Minggu. Jadi, tidak mengganggu jam kerja dan tempatnya disewakan. Kalau tidak disewakan tidak boleh," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa aturan kampanye, seperti pertemuan terbatas, kampanye di media cetak ataupun digital, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Tidak jauh beda seperti Pemilu 2019, seperti pertemuan terbatas, kampanye di media cetak, digital, durasi di radio dan televisi, spot-spotnya, dan pemasangan APK seperti apa, yang diperbolehkan di mana saja," katanya.
Untuk pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Rapat umum akan ada aturannya lagi nanti mendekati hari-H akan disosialisasikan lagi. Seperti maksimal peserta 1.000 orang, memberikan pengumuman. Tentunya perizinan," jelasnya.
Sedangkan mengenai logistik, Nanda mengatakan bahwa distribusi logistik Pemilu 2024 untuk tahap satu secara umum sudah hampir selesai meski ada yang belum komplit, seperti segel dari Solo dan segel plastik dari Tangerang.
"Bulan Desember mulai produksi tahap dua, seperti formulir, surat suara, dan kelengkapan lain. Kemarin kan sudah tahap satu ya, belum semuanya komplit," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa UMS bangun kesadaran diri pada generasi muda melalui Kampanye Attachment Style
21 December 2025 17:09 WIB
Mahasiswa Ilkom UMS bangun ruang publik inklusif dan gaungkan kampanye Kawan Netra
16 December 2025 14:29 WIB
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMS dan RSGM Soelastri luncurkan kampanye Senyum Sehat, Senyum Soelastri
10 November 2025 18:01 WIB