160 APS di jalan protokol Kota Semarang ditertibkan
Kamis, 16 November 2023 22:49 WIB
Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang dan tim gabungan, di Semarang, Kamis (16/11/2023). ANTARA/Zuhdiar Laeis.
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama petugas gabungan menertibkan setidaknya 160 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 di berbagai ruas jalan protokol.
"Hari ini, Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban. Ini bagian dari penegakan peraturan karena belum masuk masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Kamis.
Menurut dia, banyak alat peraga, seperti baliho dan spanduk yang terpasang dan semakin menjamur di berbagai ruas protokol setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilu.
"Maka hari ini, kami fokuskan terhadap dua kategori, yaitu APS yang melanggar perwal (peraturan wali kota), kemudian alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye," katanya.
Pada penertiban gabungan itu, Bawaslu bergerak bersama satuan polisi pamong praja (PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, kesbangpol, kepolisian, TNI, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia menyebutkan ada empat tim gabungan yang diterjunkan secara terpisah untuk menyisir APS yang terpasang di sejumlah ruas jalan protokol dan berhasil mengamankan setidaknya 160 APS.
Ada beberapa ruas jalan yang disisir, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Kompol Maksum, Jalan MT Haryono, Jalan Veteran, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Pamularsih.
Untuk penertiban APS kali ini, diakuinya, memang menargetkan sementara kepada APS legislatif, baik calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Arief mengatakan penertiban APS tersebut bisa menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat, termasuk khususnya peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Ia mengaku sudah mengimbau partai politik untuk mematuhi aturan yang ada dengan tidak memasang APS sebelum dimulainya masa kampanye yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Di sisi lain, ia mengingatkan kesadaran para peserta Pemilu 2024 untuk bisa melepas secara mandiri APS yang sudah telanjur dipasang di berbagai sebelum ditertibkan oleh petugas gabungan.
"Tujuannya, ya agar alat peraga tersebut bisa dipasang kembali saat masa yang diperuntukkan untuk kampanye. Jadi, kami minta dilepas mandiri. Ada parpol secara mandiri menertibkan sehingga kalau melihat di jalan-jalan sudah sedikit berkurang," katanya.
"Hari ini, Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban. Ini bagian dari penegakan peraturan karena belum masuk masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Kamis.
Menurut dia, banyak alat peraga, seperti baliho dan spanduk yang terpasang dan semakin menjamur di berbagai ruas protokol setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilu.
"Maka hari ini, kami fokuskan terhadap dua kategori, yaitu APS yang melanggar perwal (peraturan wali kota), kemudian alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye," katanya.
Pada penertiban gabungan itu, Bawaslu bergerak bersama satuan polisi pamong praja (PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, kesbangpol, kepolisian, TNI, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia menyebutkan ada empat tim gabungan yang diterjunkan secara terpisah untuk menyisir APS yang terpasang di sejumlah ruas jalan protokol dan berhasil mengamankan setidaknya 160 APS.
Ada beberapa ruas jalan yang disisir, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Kompol Maksum, Jalan MT Haryono, Jalan Veteran, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Pamularsih.
Untuk penertiban APS kali ini, diakuinya, memang menargetkan sementara kepada APS legislatif, baik calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Arief mengatakan penertiban APS tersebut bisa menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat, termasuk khususnya peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Ia mengaku sudah mengimbau partai politik untuk mematuhi aturan yang ada dengan tidak memasang APS sebelum dimulainya masa kampanye yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Di sisi lain, ia mengingatkan kesadaran para peserta Pemilu 2024 untuk bisa melepas secara mandiri APS yang sudah telanjur dipasang di berbagai sebelum ditertibkan oleh petugas gabungan.
"Tujuannya, ya agar alat peraga tersebut bisa dipasang kembali saat masa yang diperuntukkan untuk kampanye. Jadi, kami minta dilepas mandiri. Ada parpol secara mandiri menertibkan sehingga kalau melihat di jalan-jalan sudah sedikit berkurang," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Boyolali tingkatkan layanan kesehatan dengan alat general monitor diagnostic
22 January 2026 19:08 WIB
Pemkab Banyumas terima bantuan alat berat dari PPO BTN untuk tangani banjir-sampah
22 January 2026 16:28 WIB
Pemkab Temanggung percepat pemulihan akses antar-desa yang terputus longsor
07 January 2026 9:49 WIB
Pemkab Pekalongan salurkan bantuan alat pertanian dukung swasembada pangan
11 December 2025 8:37 WIB
Pemprov Jateng tambah alat berat percepat penanganan longsor di Desa Cibeunying Cilacap
16 November 2025 5:38 WIB
Tim SAR kerahkan anjing pelacak dan alat berat cari korban longsor Cilacap
15 November 2025 16:32 WIB
Tim peneliti UMS ciptakan alat pemantau filter solar dukung efisiensi distribusi BBM nasional
11 November 2025 19:26 WIB
Cabdin Dinas ESDM Jateng tingkatkan kadar metana biogas di Blora gunakan alat lokal
24 October 2025 15:21 WIB
Alumni Teknik Elektro UMS hibahkan alat inverter untuk dukung praktikum energi terbarukan
17 October 2025 17:05 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Wagub Jateng: Pimpinan daerah terapkan pakta integritas pelayanan masyarakat
21 January 2026 19:10 WIB