Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) dan bintara pembina desa (babinsa).
"Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat terkait dengan aturan di bidang cukai, salah satunya mengenai cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Yusi Sasepti saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan pada bidang cukai di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.
Tujuan lainnya, lanjut dia, memberikan informasi terkait dengan program-program Pemerintah Kabupaten Kudus yang terkait dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pembicara yang dihadirkan, yakni Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, perwakilan dari Bea Cukai Kudus, perwakilan dari Polres Kudus Iptu Jajang Wiwoko, dari Kodim Kudus Kapten Noor Ali.
Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan daerah setempat mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang cukup besar karena pada tahun 2023 mencapai Rp362,16 miliar.
Adapun penggunaannya mulai dari bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan, termasuk sosialisasi pada hari ini (9/11) sebagai bagian dari upaya mengajak masyarakat turut membantu memberantas rokok ilegal.
Ia berharap penggunaan dana cukai juga tepat sasaran, salah satunya untuk giat pemberantasan rokok ilegal.
"Dalam pemberantasannya tentu tidak hanya menyerahkan tugas itu kepada Bea dan Cukai, TNI dan Polri juga turut mengawasi peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Selain itu, peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal juga dilibatkan.
Terkait dengan agenda sosialisasi ini adalah bagian dari pengingat agar DBHCHT harus diperuntukkan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
"Ini bagian dari mengingatkan karena ada angka luar biasa untuk pembangunan Kudus," ungkapnya.
Dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus, menurut Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, bisa untuk pembangunan fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, dengan alokasi di bidang kesehatan mencapai 40 persen.
Di samping itu, untuk kegiatan pelatihan kerja secara gratis dengan alokasi sebesar 20 persen, untuk penegakan hukum 10 persen, dan 30 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi UU Cukai yang menghadirkan babinsa dan bhabinkamtibmas, mereka bisa dilibatkan dalam operasi rokok ilegal bersama Satpol PP Kudus," ujarnya.
Baca juga: Sopir pengirim rokok ilegal terancam hukuman 5 tahun penjara
"Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat terkait dengan aturan di bidang cukai, salah satunya mengenai cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Yusi Sasepti saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan pada bidang cukai di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.
Tujuan lainnya, lanjut dia, memberikan informasi terkait dengan program-program Pemerintah Kabupaten Kudus yang terkait dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pembicara yang dihadirkan, yakni Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, perwakilan dari Bea Cukai Kudus, perwakilan dari Polres Kudus Iptu Jajang Wiwoko, dari Kodim Kudus Kapten Noor Ali.
Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan daerah setempat mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang cukup besar karena pada tahun 2023 mencapai Rp362,16 miliar.
Adapun penggunaannya mulai dari bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan, termasuk sosialisasi pada hari ini (9/11) sebagai bagian dari upaya mengajak masyarakat turut membantu memberantas rokok ilegal.
Ia berharap penggunaan dana cukai juga tepat sasaran, salah satunya untuk giat pemberantasan rokok ilegal.
"Dalam pemberantasannya tentu tidak hanya menyerahkan tugas itu kepada Bea dan Cukai, TNI dan Polri juga turut mengawasi peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Selain itu, peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal juga dilibatkan.
Terkait dengan agenda sosialisasi ini adalah bagian dari pengingat agar DBHCHT harus diperuntukkan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
"Ini bagian dari mengingatkan karena ada angka luar biasa untuk pembangunan Kudus," ungkapnya.
Dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus, menurut Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, bisa untuk pembangunan fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, dengan alokasi di bidang kesehatan mencapai 40 persen.
Di samping itu, untuk kegiatan pelatihan kerja secara gratis dengan alokasi sebesar 20 persen, untuk penegakan hukum 10 persen, dan 30 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi UU Cukai yang menghadirkan babinsa dan bhabinkamtibmas, mereka bisa dilibatkan dalam operasi rokok ilegal bersama Satpol PP Kudus," ujarnya.
Baca juga: Sopir pengirim rokok ilegal terancam hukuman 5 tahun penjara