Semarang (ANTARA) - Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mendorong agar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren segera dilaksanakan karena keberadaan ponpes harus bisa menjadi fungsi pendidikan sekaligus fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Undang-undang sudah ada maka tinggal pelaksanaannya. Beberapa daerah membuat perda, misalnya, maka kami dorong agar tiap daerah buat perda agar UU itu bisa dilaksanakan," kata Ganjar melalui keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Senin.

Menurut dia, dengan keberadaan UU Ponpes, akan menjadikan ponpes menjadi jauh lebih baik sehingga pemerintah bisa segera membuat petunjuk teknisnya.

"Sudah diundangkan maka segera dibuat petunjuk teknisnya. Ini pasti sudah ditunggu," ujarnya saat bersilaturahmi di Pondok Pesantren Hidayatul Fadhola' Walisongo Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mantan gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga mendorong Kementerian Agama memberikan pembinaan kepada ponpes yang ada di Indonesia.

"Kemenag pasti ada pembinaan administrasi dan standardisasi legalisasi dan sebagainya agar menjadi tempat pendidikan," katanya.

Ponpes, lanjut Ganjar, punya ciri khas khusus dan bisa menampung lebih banyak anak-anak sehingga bisa belajar sekolah umum dan mondok.


Baca juga: Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024