Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membentuk sukarelawan patroli siber untuk membantu pengawasan di dunia maya menjelang Pemilu Serentak 2024.

"Relawan patroli siber Bawaslu di Jawa Tengah jumlahnya ada 70 orang, kalau di Kabupaten Banyumas ada 4 orang, sedangkan di wilayah eks Keresidenan Banyumas ada 7 orang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Senin.

Menurut dia, sukarelawan patroli siber itu akan menjadi bagian dari gugus tugas Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).

Ia mengatakan tugas sukarelawan patroli siber difokuskan untuk mengawasi konten-konten yang berisi ujaran kebencian, hoaks, SARA, dan kampanye hitam (black campaign).

"Intinya agar mereka nanti dapat memantau, melaporkan, dan mengawal proses demokrasi, di mana untuk Pemilu 2024 kemungkinan 'perang udaranya' antar-peserta pemilu dan para pendukungnya lebih marak selain juga 'perang' di darat untuk metode-metode kampanye," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya konten berisi ujaran kebencian dan sebagainya yang ditemukan sukarelawan patroli siber Bawaslu Banyumas, dia mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan konten-konten tersebut.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya pada Senin (6/11) pagi menerima informasi dari masyarakat terkait dengan unggahan di media sosial tentang warna surat suara yang dinilai keliru.

"Dalam unggahan yang beredar di media sosial, warna surat suara untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berbeda dengan ketentuan yang sudah disampaikan oleh KPU," tuturnya.

Ia mengatakan dalam unggahan di media sosial, warna surat suara untuk DPRD provinsi adalah hijau, sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota berwarna biru.

Padahal sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kata dia, surat suara untuk DPRD provinsi berwarna biru dan DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.

"Dengan adanya kesalahan informasi mengenai surat suara itu, tentunya akan membingungkan masyarakat," ucap Yon menegaskan.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Banyumas serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat agar informasi warna surat suara tersebut dapat diluruskan, sehingga tidak membingungkan masyarakat.

Baca juga: Jumlah warga mengurus pindah memilih di KPU Kudus mencapai 1.673 orang

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024