Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga yang mengajukan pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 hingga akhir Oktober 2023 sebanyak 1.673 orang.
"Jumlah terbanyak merupakan penduduk dari luar daerah yang mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Kudus atau pemilih pindah masuk sebanyak 937 orang, sedangkan pemilih pindah keluar atau mengajukan pindah memilih ke luar kabupaten sebanyak 736 orang," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Miftahurrohma di Kudus, Minggu.
Alasan pindah memilih, kata dia, bermacam-macam karena ada yang karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, ada yang tugas belajar pendidikan tinggi di luar daerah, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili-nya.
Sementara pemilih dari luar daerah yang masuk ke Kudus, di antaranya karena tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili-nya.
Ia mempersilakan warga yang ingin mengurus pindah memilih, senyampang kesempatannya masih ada.
Batas waktu mengurus pindah memilih, ada yang dibatasi hingga H-30 atau 15 Januari 2024, serta ada yang dibatasi hingga H-7 atau 7 Februari 2024.
Untuk batas waktu pengurusan hingga 15 Januari 2-24, yakni bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.
Sementara untuk batas waktu hingga 7 Februari 2024 sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni bagi mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
Syarat utama untuk bisa mengurus pindah memilih, kata dia, harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) serta melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.
Di antaranya, disebabkan karena pindah tugas, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan lanjutan, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili-nya.
Untuk dokumen bukti pendukungnya juga disesuaikan dengan alasan pindah. Misal, pindah karena tugas di tempat lain, maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.
Untuk mengurus perpindahan memilih, kata dia, semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor KPU Kudus, cukup mengurus di posko yang tersebar di tingkat desa dan kecamatan. Di tingkat kecamatan bisa mendatangi kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di sembilan kecamatan, sedangkan di tingkat desa bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 desa/kelurahan.
Pemilih yang pindah memilih, maka surat suara yang diperoleh tidak bisa dipastikan akan mendapatkan lima surat suara, selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih. Misal, pindah memilih dari kabupaten lain, maka surat suara yang diperoleh adalah surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), DPD dan DPR RI ketika masih dalam daerah pemilihan.
Baca juga: Polres Kudus tingkatkan patroli malam untuk ciptakan kamtibmas
"Jumlah terbanyak merupakan penduduk dari luar daerah yang mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Kudus atau pemilih pindah masuk sebanyak 937 orang, sedangkan pemilih pindah keluar atau mengajukan pindah memilih ke luar kabupaten sebanyak 736 orang," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Miftahurrohma di Kudus, Minggu.
Alasan pindah memilih, kata dia, bermacam-macam karena ada yang karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, ada yang tugas belajar pendidikan tinggi di luar daerah, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili-nya.
Sementara pemilih dari luar daerah yang masuk ke Kudus, di antaranya karena tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili-nya.
Ia mempersilakan warga yang ingin mengurus pindah memilih, senyampang kesempatannya masih ada.
Batas waktu mengurus pindah memilih, ada yang dibatasi hingga H-30 atau 15 Januari 2024, serta ada yang dibatasi hingga H-7 atau 7 Februari 2024.
Untuk batas waktu pengurusan hingga 15 Januari 2-24, yakni bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.
Sementara untuk batas waktu hingga 7 Februari 2024 sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni bagi mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
Syarat utama untuk bisa mengurus pindah memilih, kata dia, harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) serta melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.
Di antaranya, disebabkan karena pindah tugas, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan lanjutan, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili-nya.
Untuk dokumen bukti pendukungnya juga disesuaikan dengan alasan pindah. Misal, pindah karena tugas di tempat lain, maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.
Untuk mengurus perpindahan memilih, kata dia, semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor KPU Kudus, cukup mengurus di posko yang tersebar di tingkat desa dan kecamatan. Di tingkat kecamatan bisa mendatangi kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di sembilan kecamatan, sedangkan di tingkat desa bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 desa/kelurahan.
Pemilih yang pindah memilih, maka surat suara yang diperoleh tidak bisa dipastikan akan mendapatkan lima surat suara, selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih. Misal, pindah memilih dari kabupaten lain, maka surat suara yang diperoleh adalah surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), DPD dan DPR RI ketika masih dalam daerah pemilihan.
Baca juga: Polres Kudus tingkatkan patroli malam untuk ciptakan kamtibmas