Semarang (ANTARA) - Polisi menyebut pengemudi ojek daring berinisial EY yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Setiabudi, Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa (24/10), merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sedang mengantarkan barang haram itu ke beberapa lokasi.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Rabu, hal tersebut terungkap saat petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat melakukan olah TKP, petugas mendapati 17 paket sabu-sabu di dalam tas pelaku," katanya.

Kemudian, kata dia, petugas juga mendapati pesan di dalam telepon seluler pelaku tentang riwayat pembicaraan melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan sebelum kecelakaan, pelaku ternyata baru saja meletakkan empat paket Sabu di sekitar daerah Gombel untuk diambil oleh pemesannya.

Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku juga ditemukan sejumlah sisa plastik kecil yang diduga merupakan paket-paket sabu yang dipecah untuk dijual.

Ia menuturkan dari penelusuran terhadap identitas pelaku diketahui jika EY merupakan residivis kasus narkoba.

Wiwit menjelaskan peristiwa kecelakaan antara dua sepeda motor di Jalan Setiabudi pada Selasa (24/10) pagi mengakibatkan EY meninggal dunia.

"Karena pelaku meninggal dunia, maka penanganan kasus ini dihentikan," katanya.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024