Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beroperasi di lintas kabupaten beserta barang bukti hasil curian, termasuk sebuah mobil.
"Penangkapan pelaku pencurian berinisial Y, berawal dari laporan korbannya pada 12 Oktober 2023 yang kehilangan gawai yang tengah diisi baterai di rumah saat ditinggal pergi," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno di Kudus, Rabu.
Warga yang kehilangan gawai tersebut, kata dia, tinggal di Perumahan Victor Residence di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Atas laporan tersebut, lantas Polres Kudus menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tanpa membutuhkan waktu lama, Polres Kudus berhasil menangkap pelaku berinisial Y yang saat itu diamankan di Kabupaten Demak.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, selama ini tidak hanya melancarkan aksinya di Kabupaten Kudus melainkan lintas kabupaten. Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian di Demak dan Semarang dengan hasil dua unit mobil jenis Honda CR-V dan Nissan X-Trail.
Barang bukti mobil hasil pencurian pelaku kini diamankan Polres Kudus serta gawai yang diambil dari rumah di Kudus.
Ia mengingatkan warga Kudus untuk memastikan rumahnya dalam kondisi terkunci aman ketika hendak ditinggalkan agar tidak menjadi sasaran pencurian. Selain itu, pastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman.
"Karena para pelaku masuk ke rumah sasaran melalui atap. Sedangkan barang bukti mobil, pelaku mendapatkan kunci asli yang ditemukan di rumah, lalu membawa kabur mobil dengan kunci aslinya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Penangkapan pelaku pencurian berinisial Y, berawal dari laporan korbannya pada 12 Oktober 2023 yang kehilangan gawai yang tengah diisi baterai di rumah saat ditinggal pergi," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno di Kudus, Rabu.
Warga yang kehilangan gawai tersebut, kata dia, tinggal di Perumahan Victor Residence di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Atas laporan tersebut, lantas Polres Kudus menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tanpa membutuhkan waktu lama, Polres Kudus berhasil menangkap pelaku berinisial Y yang saat itu diamankan di Kabupaten Demak.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, selama ini tidak hanya melancarkan aksinya di Kabupaten Kudus melainkan lintas kabupaten. Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian di Demak dan Semarang dengan hasil dua unit mobil jenis Honda CR-V dan Nissan X-Trail.
Barang bukti mobil hasil pencurian pelaku kini diamankan Polres Kudus serta gawai yang diambil dari rumah di Kudus.
Ia mengingatkan warga Kudus untuk memastikan rumahnya dalam kondisi terkunci aman ketika hendak ditinggalkan agar tidak menjadi sasaran pencurian. Selain itu, pastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman.
"Karena para pelaku masuk ke rumah sasaran melalui atap. Sedangkan barang bukti mobil, pelaku mendapatkan kunci asli yang ditemukan di rumah, lalu membawa kabur mobil dengan kunci aslinya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.