Magelang (ANTARA) - Jajaran Forkopimda Kota Magelang bersama seluruh kepala sekolah SMP dan SMA se-Kota Magelang menggelar rapat koordinasi dalam rangka antisipasi maraknya kasus perundungan dan kekerasan terhadap pelajar di Pendopo Pengabdian Kota Magelang.

Asisten Sekda Kota Magelang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Larsita di Magelang, Senin, mengungkapkan perundungan di satuan pendidikan bisa dikatakan sampai pada tahap darurat.

Rakor yang diinisiasi oleh Polres Magelang Kota tersebut menjadi forum diskusi terkait fenomena perundungan atau kekerasan khususnya di satuan pendidikan yang akhir-akhirnya kerap terjadi di berbagai daerah.

"Fenomena ini kerap muncul menghiasi pemberitaan media mainstream maupun media sosial. Kasus terakhir yang viral adalah perundungan dan kekerasan dilakukan oleh pelajar SMP di Kabupaten Cilacap," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi Polres Magelang Kota yang telah memprakarsai rakor dengan seluruh kepala sekolah guna mencegah perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan di wilayah hukum Kota Magelang.

Ia mengatakan pemerintah telah menerbitkan Permendiknas Ristek Nomor 46 Tahun 2023, terkait dengan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Regulasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah dan sebagai tanggung jawab mencegah kekerasan pelajar dengan melibatkan semua stakeholder.

"Persoalan ini bisa diselesaikan dengan sinergi, tentu kita harus bersama-sama, ini tanggung jawab kita bersama. Pemkot Magelang mempunyai komitmen, kalau perlu membuat regulasi untuk mencegah agar kita punya rujukan sehingga tindak lanjut atau langkah yang dilakukan terukur," katanya.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menyebutkan perundungan merupakan bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti.

Tindakan ini dilakukan secara terus-menerus. Ada beberapa faktor penyebabnya, di antaranya ekonomi, agama, ketimpangan gender, tradisi dan kebiasaan senior untuk menghukum junior atau golongan di bawahnya.

"Media sosial diramaikan dengan peristiwa kekerasan yang melibatkan anak sekolah/pelajar, baik itu di lingkungan sekolah maupun luar sekolah. Sebagai contoh perundungan di sebuah SMP di Cilacap," katanya.

Upaya yang sudah dilakukan Polres Magelang Kota agar peristiwa serupa tidak terjadi adalah dengan memerintahkan seluruh pejabat utama dan perwira untuk melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah sejak 5-12 Oktober 2023.

"Kemudian mengapa kita ajak kepala SMP di rakor ini karena usia SMP, usia sekitar 12 tahun, sudah bisa kena peradilan anak. Solusinya (terhadap adanya kasus perundungan, red.) tentu yang terbaik, salah satunya kerja sama dengan kami sebagai penegak hukum," katanya.

Meskipun diharapkan tidak ada pelajar di Kota Magelang yang terlibat masalah sampai ranah hukum, sebisa mungkin permasalah bisa diselesaikan secara restorative justice.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024