Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan komitmennya menjaga prinsip kekayaan intelektual di pasar tradisional, menyusul diterimanya penghargaan kekayaan intelektual (KI) dari Kemenkumham atas komitmen pedagang pasar tradisional memperjualbelikan barang-barang asli.
"Hasil pengecekan di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan oleh tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), para pedagang memang menjual barang dengan merek lokal dan tidak ada yang meniru merek-merek terkenal," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sancaka Dwi Supani di Kudus, Kamis.
Untuk itulah, kata dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham memberikan penghargaan Kekayaan Intelektual (KI) kepada dua pasar tradisional di Kudus atas komitmen dalam memperjualbelikan barang-barang asli serta partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.
Menurut dia, penghargaan tersebut, patut dipertahankan karena pelaku usaha di Kudus juga sudah berani dan percaya diri memperjualbelikan produknya dengan merek sendiri, tanpa harus meniru nama merek lain.
"Kami ingin menjaga komitmen bahwa pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Kudus tidak menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum," ujarnya.
Ketika komitmen tersebut bisa dipertahankan, maka pihaknya akan mengampanyekan ke pasar tradisional yang lainnya bahwa pedagang harus memiliki kepercayaan diri dengan merek sendiri.
Ia menganggap penjualan produk palsu atau produk dengan merek tiruan, tentunya bisa mengganggu perekonomian dan perdagangan di tingkat lokal maupun nasional.
"Bahkan, ketika ada yang melaporkan pemalsuan produk atau merek, tentunya bisa berdampak hukum," ujarnya.
Baca juga: Mendag minta pedagang pasar tingkatkan kemampuan berjualan daring
"Hasil pengecekan di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan oleh tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), para pedagang memang menjual barang dengan merek lokal dan tidak ada yang meniru merek-merek terkenal," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sancaka Dwi Supani di Kudus, Kamis.
Untuk itulah, kata dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham memberikan penghargaan Kekayaan Intelektual (KI) kepada dua pasar tradisional di Kudus atas komitmen dalam memperjualbelikan barang-barang asli serta partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.
Menurut dia, penghargaan tersebut, patut dipertahankan karena pelaku usaha di Kudus juga sudah berani dan percaya diri memperjualbelikan produknya dengan merek sendiri, tanpa harus meniru nama merek lain.
"Kami ingin menjaga komitmen bahwa pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Kudus tidak menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum," ujarnya.
Ketika komitmen tersebut bisa dipertahankan, maka pihaknya akan mengampanyekan ke pasar tradisional yang lainnya bahwa pedagang harus memiliki kepercayaan diri dengan merek sendiri.
Ia menganggap penjualan produk palsu atau produk dengan merek tiruan, tentunya bisa mengganggu perekonomian dan perdagangan di tingkat lokal maupun nasional.
"Bahkan, ketika ada yang melaporkan pemalsuan produk atau merek, tentunya bisa berdampak hukum," ujarnya.
Baca juga: Mendag minta pedagang pasar tingkatkan kemampuan berjualan daring