Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, semakin gencar melakukan razia tempat usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi, meskipun peraturan daerah setempat jelas melarangnya.

"Hasil razia pada Rabu (12/10) malam, memang masih menemukan tiga tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Kompol Suwardi di Kudus, Kamis.

Ketiga tempat karaoke tersebut, yakni New Ronde dan AS di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati serta Black Loves di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus.

Dari ketiga tempat hiburan karaoke tersebut, kata dia, diamankan sejumlah pemandu lagu dan puluhan botol minuman keras.

Razia dilakukan oleh pleton siaga Polres Kudus yang dipimpin oleh Pamenwas Kompol Suwardi yang menyasar sejumlah tempat karaoke.

"Kegiatan tersebut atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk," ujarnya.

Ketiga tempat karaoke tersebut, kata dia, juga ditemukan minuman keras, sedangkan pemandu lagu yang ikut diamankan ada 11 orang untuk dilakukan pendataan.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan ada peredaran miras di lokasi tersebut," imbuhnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui hal yang berpotensi menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sekecil apapun pelaporan atau informasi yang masuk ke Polres Kudus akan ditindaklanjuti.

Pertengahan September 2023, Polres Kudus juga merazia tempat karaoke Nevada di Desa Ngembal, Kecamatan Bae, Kudus. Hasilnya, tempat hiburan malam tersebut masih tetap beroperasi dan menjual minuman keras seratusan botol.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024