Banjarnegara (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menuntut dengan dakwaan kombinasi terhadap terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet (46), pelaku pembunuhan berencana terhadap 12 orang dengan kedok dukun pengganda uang.
"Kami jelaskan dakwaan untuk perkara Tuhari atau Mbah Slamet tadi dakwaannya adalah kombinasi," kata Ketua Tim JPU Kejari Banjarnegara Nasruddin di Banjarnegara, Selasa.
Nasruddin mengatakan hal itu kepada wartawan usai sidang perdana perkara pembunuhan berencana berkedok dukun pengganda uang dengan terdakwa Mbah Slamet di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin Hakim Ketua Niken Rochayati serta hakim anggota: Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
Dalam dakwaan kombinasi, kata dia, terdapat dakwaan kumulatif dan ada dakwaan alternatifnya.
"Jadi, penggabungan tapi dikombinasikan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarnegara itu.
Khusus untuk Mbah Slamet, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu primer sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut dia, dakwaan tersebut berkaitan dengan pembunuhan berencana oleh terdakwa Mbah Slamet terhadap 12 korban.
"Dakwaan kedua adalah dakwaan uang palsu, yaitu Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.
Selanjutnya, dakwaan ketiga adalah Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang ditujukan untuk perkara penipuan yang dilakukan oleh Mbah Slamet bersama dengan Budi Santoso yang telah divonis 3 tahun 6 bulan
Menurut dia, perkara penipuan tersebut melibatkan dua orang korban, yakni Irwan Setiawan dan almarhum Paryanto.
"Korban atas nama Irwan Setiawan masih hidup dengan kerugian Rp54,1 juta dan korban Paryono yang sudah meninggal (dibunuh oleh Mbah Slamet, red.) kerugiannya sekitar Rp70 juta," jelasnya.
Dakwaan keempat, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan korban Irwan Setiawan dan almarhum Paryanto.
"Jadi, dakwaannya seperti itu bentuknya. Pembunuhan berencana, terus yang kedua uang palsu, ketiga penipuan yang dilakukan bersama, dan keempat penggelapan yang dilakukan bersama-sama," tegas Nasruddin.
Terkait dengan agenda pemeriksaan saksi, dia mengakui jika jumlah saksi yang disiapkan cukup banyak.
Ia mengatakan bahwa ada perkara Budi Santoso yang akan dilimpahkan kembali ke PN Banjarnegara untuk korban yang sudah meninggal.
Dalam agenda sidang berikutnya, yang sebenarnya pemeriksaan saksi untuk perkara Mbah Slamet, sidang perkara Budi Santoso lainnya diharapkan dapat dilaksanakan pada hari yang sama.
Menurut dia, hal itu disebabkan hampir semua saksi untuk perkara Mbah Slamet sama dengan saksi untuk perkara Budi Santoso.
"Diharapkan pada hari yang sama sehingga persidangan berikutnya kami memanggil saksi itu untuk sebagai saksi perkara Tohari (Mbah Slamet, red.) dan untuk juga sebagai saksi perkara Budi Santoso," ungkapnya.
Menurut dia, hal itu supaya dapat memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sehingga saksi tidak bolak-balik datang ke pengadilan.
Menyinggung soal ancaman pidana terhadap Mbah Slamet, dia mengatakan bahwa Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana itu maksimal berupa pidana mati.
"Nanti tuntutannya berapa? Tunggu fakta persidangan. Jadi, kami tidak bisa kasih gambaran mau dituntut berapa, kami belum bisa," kata Nasruddin.
"Kami jelaskan dakwaan untuk perkara Tuhari atau Mbah Slamet tadi dakwaannya adalah kombinasi," kata Ketua Tim JPU Kejari Banjarnegara Nasruddin di Banjarnegara, Selasa.
Nasruddin mengatakan hal itu kepada wartawan usai sidang perdana perkara pembunuhan berencana berkedok dukun pengganda uang dengan terdakwa Mbah Slamet di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin Hakim Ketua Niken Rochayati serta hakim anggota: Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
Dalam dakwaan kombinasi, kata dia, terdapat dakwaan kumulatif dan ada dakwaan alternatifnya.
"Jadi, penggabungan tapi dikombinasikan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarnegara itu.
Khusus untuk Mbah Slamet, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu primer sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut dia, dakwaan tersebut berkaitan dengan pembunuhan berencana oleh terdakwa Mbah Slamet terhadap 12 korban.
"Dakwaan kedua adalah dakwaan uang palsu, yaitu Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.
Selanjutnya, dakwaan ketiga adalah Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang ditujukan untuk perkara penipuan yang dilakukan oleh Mbah Slamet bersama dengan Budi Santoso yang telah divonis 3 tahun 6 bulan
Menurut dia, perkara penipuan tersebut melibatkan dua orang korban, yakni Irwan Setiawan dan almarhum Paryanto.
"Korban atas nama Irwan Setiawan masih hidup dengan kerugian Rp54,1 juta dan korban Paryono yang sudah meninggal (dibunuh oleh Mbah Slamet, red.) kerugiannya sekitar Rp70 juta," jelasnya.
Dakwaan keempat, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan korban Irwan Setiawan dan almarhum Paryanto.
"Jadi, dakwaannya seperti itu bentuknya. Pembunuhan berencana, terus yang kedua uang palsu, ketiga penipuan yang dilakukan bersama, dan keempat penggelapan yang dilakukan bersama-sama," tegas Nasruddin.
Terkait dengan agenda pemeriksaan saksi, dia mengakui jika jumlah saksi yang disiapkan cukup banyak.
Ia mengatakan bahwa ada perkara Budi Santoso yang akan dilimpahkan kembali ke PN Banjarnegara untuk korban yang sudah meninggal.
Dalam agenda sidang berikutnya, yang sebenarnya pemeriksaan saksi untuk perkara Mbah Slamet, sidang perkara Budi Santoso lainnya diharapkan dapat dilaksanakan pada hari yang sama.
Menurut dia, hal itu disebabkan hampir semua saksi untuk perkara Mbah Slamet sama dengan saksi untuk perkara Budi Santoso.
"Diharapkan pada hari yang sama sehingga persidangan berikutnya kami memanggil saksi itu untuk sebagai saksi perkara Tohari (Mbah Slamet, red.) dan untuk juga sebagai saksi perkara Budi Santoso," ungkapnya.
Menurut dia, hal itu supaya dapat memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sehingga saksi tidak bolak-balik datang ke pengadilan.
Menyinggung soal ancaman pidana terhadap Mbah Slamet, dia mengatakan bahwa Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana itu maksimal berupa pidana mati.
"Nanti tuntutannya berapa? Tunggu fakta persidangan. Jadi, kami tidak bisa kasih gambaran mau dituntut berapa, kami belum bisa," kata Nasruddin.